no fucking license
Bookmark
Zamrud Khan

Oleh: Zamrud Khan, Direktur P2NOT (Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika & Obat Terlarang)

Indonesia, sejak sebelum hingga setelah kemerdekaan, belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sepenuhnya bersifat nasional. Selama lebih dari satu abad, hukum pidana yang berlaku di negeri ini merupakan warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS), yang diberlakukan sejak 1918.

Sejak era Reformasi 1998, muncul hasrat kuat untuk menggantikan KUHP kolonial tersebut dengan KUHP yang lahir dari nilai, budaya, dan kedaulatan hukum bangsa sendiri. Namun, proses panjang itu baru benar-benar terwujud dua puluh delapan tahun kemudian, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang kini dikenal sebagai KUHP Nasional.

KUHP Nasional ini disusun dalam dua buku utama. Buku Kesatu mengatur tentang Aturan Umum, sedangkan Buku Kedua memuat ketentuan mengenai Tindak Pidana. Secara sistematika, Buku Kesatu mencakup Pasal 1 hingga Pasal 187, sementara Buku Kedua mencakup Pasal 188 hingga Pasal 624, dengan keseluruhan pasal tersebut tersebar dalam puluhan bab yang mengatur berbagai aspek hukum pidana secara komprehensif.

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, seluruh aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat—wajib menjadikan undang-undang ini sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum pidana. KUHP Nasional bukan sekadar pengganti teks hukum lama, melainkan fondasi baru bagi sistem hukum pidana Indonesia yang berdaulat.

Bagi masyarakat, keberlakuan KUHP Nasional membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan. Prinsip ignorantia juris non excusat—bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar—tetap berlaku. Artinya, setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku dan bertanggung jawab atas perbuatannya, kecuali dalam kerangka tertentu seperti penerapan restorative justice yang diatur secara khusus.

Oleh karena itu, tantangan terbesar pasca-berlakunya KUHP Nasional bukan semata pada teks undang-undangnya, melainkan pada pemahaman dan penerapannya. Sosialisasi yang memadai, penafsiran yang proporsional, serta penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada keadilan substantif menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga diterima dan dipahami oleh masyarakat luas.

KUHP Nasional adalah tonggak sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh keberlakuannya di atas kertas, melainkan oleh cara negara dan masyarakat bersama-sama memaknainya dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Posting Komentar

Posting Komentar