![]() |
| Azam Khan |
Soroti Cacat Prosedur Pasal 79 KUHAP dan Pasal 24 KUHAP
Menurut Azam, berdasarkan Pasal 79 ayat (5) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), penerapan RJ disebut wajib mendapatkan penetapan pengadilan dalam waktu paling lama tiga hari. Namun, dalam pandangannya, tidak terdapat penetapan pengadilan dalam proses RJ yang kemudian berlanjut pada SP3 terhadap BES dan DHL.
“Apakah itu sah secara hukum? Karena dalam Pasal 79 ayat (5) disebutkan wajib ada penetapan pengadilan,” ujar Azam.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 24 KUHAP UU No. 20 Tahun 2025, dengan menyebut bahwa BES (Eggi Sudjana) menurutnya belum pernah menjalani pemeriksaan BAP sebagai tersangka sebelum terbitnya SP3.
Selain itu, Azam menyatakan bahwa dalam poin ke-5 mekanisme RJ mensyaratkan adanya pengakuan kesalahan. Sementara, menurut narasi yang disampaikan BES dan DHL kepada publik, keduanya disebut tidak pernah dan tidak akan meminta maaf kepada Jokowi.
“Kalau RJ mensyaratkan pengakuan kesalahan, tentu harus ada pengakuan dan permintaan maaf. Jika itu tidak ada, maka secara teori hukum patut dipertanyakan,” kata Azam.
Persoalkan Satu LP untuk Delapan Nama
Azam juga menyoroti bahwa dalam LP Nomor 2831 terdapat delapan nama dalam satu laporan yang sama. Ia berpendapat bahwa apabila laporan tersebut satu peristiwa hukum dan satu pelapor, maka seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan.
“Tidak bisa parsial atau main comot. Kalau terhadap BES dan DHL dihentikan, maka secara konstruksi hukum LP tersebut menurut kami juga berdampak terhadap nama lain dalam satu klaster itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pandangannya kasus tersebut terkesan dipaksakan. Namun ia menegaskan hal itu merupakan analisis hukum dari pihaknya sebagai kuasa hukum.
Tidak Ajukan RJ dan Siapkan Langkah Hukum Baru
Azam juga menyampaikan bahwa Roy Suryo, Rizal Fadillah, Kurnia, dan Rustam tidak pernah dan tidak akan mengajukan RJ.
“Mereka konsisten dengan hasil penelitian dan fact finding yang dilakukan secara ilmiah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azam menyebut kemungkinan akan ada laporan polisi baru terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan pihak yang akan dilaporkan antara lain komisioner KPU Pusat, KPU DKI, dan KPU Solo.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Azam.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan pandangan hukum dari kuasa hukum pihak terlapor. Media Globe Nasional membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polda Metro Jaya maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
[Fiq]





Posting Komentar