![]() |
| "Di balik gunungan 710 barang bukti, terselip sebuah tanya: Apakah ini upaya membuktikan kebenaran, atau sekadar benteng untuk menutupi satu lembar yang hilang?" Azam Khan [12/2/2026] |
Benteng Prosedur
Dalam logika hukum yang waras, membuktikan keaslian selembar ijasah seharusnya semudah membalik telapak tangan: cukup hadirkan dokumen aslinya, verifikasi dengan data pangkalan universitas, selesai. Namun, apa yang terjadi dalam persidangan ini justru tampak seperti upaya membangun "benteng" birokrasi.
"Super aneh jika ijasah Jokowi asli, ngapain butuh saksi 135 orang dan 710 barang bukti?" ujar Azam Khan dalam sebuah tayangan yang viral baru-baru ini. Pernyataan ini menyentil hal yang paling tersirat: Logika Pengalihan. Wartawan melihat ada pola yang konsisten dalam kasus-kasus besar; ketika bukti utama sulit dihadirkan atau diragukan, maka prosedur akan diperumit. Ribuan lembar berkas dan ratusan mulut saksi dikerahkan untuk menciptakan kesan bahwa kasus ini "sangat kuat", padahal bisa jadi itu hanyalah cara untuk menenggelamkan substansi utama dalam kebisingan prosedur.
Kepalsuan yang Terbungkus Rapi?
Dugaan bahwa tumpukan bukti ini adalah indikasi untuk menutupi ijasah palsu semakin menguat saat nalar sehat bertanya: Jika ijasah itu ada dan asli, mengapa negara harus bersusah payah memanggil ratusan orang untuk memberikan testimoni?
Testimoni manusia bisa direkayasa, namun fisik dokumen asli tidak bisa berbohong. Dengan tidak munculnya ijasah asli ke hadapan publik dan justru digantikan oleh barisan saksi yang mengular, persidangan ini seolah-olah sedang mempertontonkan sebuah sandiwara.
"Padahal logika hukumnya hanya butuh satu lembar ditunjukkan ke publik," tegas Azam. Ketidakhadiran "satu lembar" yang krusial itu, di tengah kemegahan 710 bukti lainnya, menjadi pesan tersirat yang paling benderang bagi publik: bahwa ada sesuatu yang sangat penting sedang disembunyikan di balik tumpukan kertas tersebut.





Posting Komentar