HUKUM & ETIKA
![]() |
| Dewan Pers meminta damai, tapi TV One dianggap tak bergeming. Kegeraman Rizal Fadillah pun berujung pada ancaman laporan pidana pencemaran nama baik. |
BAGI sebagian pihak, putusan etik Dewan Pers mungkin dianggap titik finis. Namun tidak bagi M. Rizal Fadillah. Persoalan seputar penayangan foto dan namanya oleh stasiun televisi TV One kini justru memasuki babak baru yang lebih panas: ranah hukum pidana.
Indikasi kasus ini bakal berbuntut panjang sejatinya sudah terlihat. Dewan Pers, dalam salah satu poin rekomendasinya, sejatinya telah meminta agar permasalahan segera diselesaikan dan menyarankan agar kedua belah pihak bertemu. Alih-alih merealisasikan saran tersebut, hubungan keduanya justru semakin meruncing.
Penyebabnya, menurut Rizal, adalah ketiadaan inisiatif dari pihak TV One. "Mereka bahkan terkesan menganggap enteng persoalan ini," ujar Rizal dalam keterangannya.
Merasa jalan perdamaian buntu dan itikad baiknya bertepuk sebelah tangan, Rizal pun tak memiliki opsi lain selain menempuh jalur legal. Baginya, penayangan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan sudah masuk kategori serius. "Ada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) di sana," tuturnya, menekankan kerugian material dan immaterial yang dialaminya.
Langkah ini bukanlah gertakan sambal. Sebelum memutuskan melayangkan somasi, Rizal mengaku telah melakukan konsultasi intensif dengan penyidik di Mapolda Metro Jaya terkait rencana pelaporan pidana.
Pihak kepolisian pun memberikan saran taktis: menempuh mekanisme somasi terlebih dahulu sebelum benar-benar membuat laporan polisi formal. Polisi menyarankan untuk memberikan tenggat waktu yang wajar bagi pihak TV One untuk merespons.
Mengikuti saran tersebut, pada tanggal 17 April 2026, langkah hukum formal pun dimulai. Melalui Kantor Kuasa Hukum Azam Khan & Partners, sebuah surat somasi resmi telah dilayangkan ke meja redaksi TV One.
Tak tanggung-tanggung, somasi ini memuat tuntutan yang tegas. Rizal Fadillah, melalui kuasa hukumnya, memberikan kelonggaran waktu hanya 3X24 jam bagi TV One untuk memenuhi tuntutan mereka. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons yang memuaskan dari stasiun televisi di kawasan Pulo Gadung itu, Rizal mengancam akan segera menyeret kasus ini ke meja hijau dengan pasal pencemaran nama baik dan ITE.
Kini, bola panas berada di tangan TV One. Akankah mereka akhirnya melunak dan membuka pintu dialog, ataukah mereka memilih jalur keras berhadapan di ruang sidang? Media Globe Nasional masih berusaha menghubungi pihak manajemen TV One untuk mendapatkan konfirmasi resmi, namun hingga tenggat waktu penulisan, belum ada jawaban.
Informasi selengkapnya mengenai materi somasi dan detail kasus dapat dibaca di sumber asli:
https://jakartasatu.com/2026/04/18/soal-foto-dan-nama-rizal-fadillah-tv-one-disomasi/





Posting Komentar