Zuman Malaka : Advokat harus profesional dan punya integritas.
Dihadiri dari beberapa perwakilan dari seluruh wilayah dan cabang pimpinan pengurus seluruh indonesia, organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Indonesia ( PERARI ) menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS) untuk pertama kali.
Kegiatan RAPIMNAS I Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Indonesia ( PERARI ), sengaja dilakukan di tahun baru Januati 2019 oleh karena terhitung memasuki tahun ke 3 dari berdirinya PERARI, dimana Organisasi Advokat ( OA ) PERARI saat ini sudah terhitung 9 kali Angkatan sudah di sumpah Pengadilan Tinggi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dan selanjutnya akan menyusul di beberapa wilayah lainnya, sehingga sudah sepantasnya jika PERARI melakukan RAPIMNAS sebagai bentuk wujud konsolidasi antar anggota demi untuk menjaga marwah organisasi dan membentuk komitmen tinggi sebagai bentuk integritas organisasi yang berkembang menuju maju. Demikian di sampaikan juga oleh Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) PERARI, Riyanto, SH, MH. Di kesempatan yang lain.
Acara RAPIMNAS I Perkumpulan Pengacara Indonesia ( PERARI ) yang di selenggarakan cuma sehari itu, yang mengusung Tema : " MENEGUHKAN PERARI SEBAGAI ORGANISASI ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS " tersebut, akhirnya menghasilkan beberapa poin Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi, yang antara lain :
GLOBE-SURABAYA. RAPIMNAS I yang di selenggarakan di hotel Primebiz Surabaya tersebut ( 19/01/2019) bisa di bilang sukses meskipun masih ada kekurangan disana sini. Di bilang sukses, oleh karena akhirnya dalam RAPIMNAS I tersebut dapat melahirkan Keputusan-Keputusan penting guna sebagai dasar acuan bagi Organisasi PERARI kedepannya nanti.
Sementara kekurangan-kekurangan kecil disana-sini biasa oleh karena hal ini baru di laksanakan yang pertama kali. Demikian di sampaikan oleh ketua Umum Perkumpulan Pengacara Indonesia ( PERARI ), Zuman Malaka, SH, SHI, MH, M.Kn dalam sambutannya.
Kegiatan RAPIMNAS I Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Indonesia ( PERARI ), sengaja dilakukan di tahun baru Januati 2019 oleh karena terhitung memasuki tahun ke 3 dari berdirinya PERARI, dimana Organisasi Advokat ( OA ) PERARI saat ini sudah terhitung 9 kali Angkatan sudah di sumpah Pengadilan Tinggi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dan selanjutnya akan menyusul di beberapa wilayah lainnya, sehingga sudah sepantasnya jika PERARI melakukan RAPIMNAS sebagai bentuk wujud konsolidasi antar anggota demi untuk menjaga marwah organisasi dan membentuk komitmen tinggi sebagai bentuk integritas organisasi yang berkembang menuju maju. Demikian di sampaikan juga oleh Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) PERARI, Riyanto, SH, MH. Di kesempatan yang lain.
Acara RAPIMNAS I Perkumpulan Pengacara Indonesia ( PERARI ) yang di selenggarakan cuma sehari itu, yang mengusung Tema : " MENEGUHKAN PERARI SEBAGAI ORGANISASI ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS " tersebut, akhirnya menghasilkan beberapa poin Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi, yang antara lain :
Pertama, PERARI Yang merupakan Organisasi Advokat yang berbadan Hukum dengan adanya SK Menkumham No. AHU -002814.01.07 Tahun 2015, maka PERARI memiliki Hak Konstitusi yang sama sebagai Organisasi Advokat untuk dilibatkan dan melibatkan diri dalam mengambil langkah strategis terhadap kebijaksanaan Hukum apapun yang berkenaan dengan permasalahan Legislasi berkenaan dengan dunia Advokat di Indonesia.
Kedua, Dalam suasana Pilpres dan Pleg 2019 ini, PERARI tetap berdiri sebagai Organisasi Advokat yang mandiri dan Independent, tidak memihak dan mendukung secara organisasi, tetapi tidak melarang bagi Advokat PERARI untuk memilih dan mendukung sesuai dengan pilihannya tanpa membawa nama Organisasi Advokat PERARI.
Ketiga, Mendorong bagi Advokat PERARI untuk terdaftar sebagai Advokat Elektronik/ E- Court, agar dapat memudahkan Advokat dalam beracara Litigasi, dan Pimpinan Pusat, Wilayah, dan Cabang wajib memfasilitasi Anggota untuk mendaftarkan sebagai Advokat Elektonik. (G/T / GLOBENEWS ).
Posting Komentar