no fucking license
Bookmark

Ancam Membunuh, Pria Rumping Diamankan Polisi




GLOBE-BANYUWANGI. Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan ALI IMRON ROSADI 22 tahun,  laki-laki, Mahasiswa/UT warga Dusun Rumping RT/RW 01/ 06 Desa Plampangrejo.

Ali di amankan lantaran melakukan perbuatan penganiayaan dengan membawa senjata tajam berupa parang. Korban penganiayaan bernama Sugiono ( 54) tahun warga Rumping.

Mendapat penganiayaan tersebut dari pihak korban, Basuni yang juga warga Rumping langsung melapor ke kepolisian setempat. Dengan bukti laporan LP/07/II/2018/JATIM/RESBWI/SEK.CLURING Tanggal 8 Februari 2019.

Atas laporan tersebut anggota unit reskrim polsek cluring mengamankan pelaku.

Sementara dari catatan polsek Cluring,  kronologis kejadian, berawal pelaku marah-marah dengan ibunya yang bernama, Misiatun yang memarahi pelaku pada jumat malam 8 februari sekira pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak meredam emosi Ali. Pelaku yang sudah kadung marah lalu membacok korban kena bagian kepala. Korban berteriak, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.

Pungkasnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga masyarakat dan pelaku dibawa ke polsek Cluring. Selanjutnya korban yang terluka dibawa ke Rumah sakit Al Huda Genteng.

Setelah diserahkan kepolisi oleh warga, Ali ditetapkan sebagai tersangka. Dan Polisi menyita sebilah parang yang digunakan Ali.

Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP. (Iksan/ Globenews)


Posting Komentar

Posting Komentar