Belawan l Globe News l
Aksi Ruslan (33) bersama- sama rekannya,nekat mencuri baterai penyimpan tenaga surya mercusuar milik Navigasi Belawan yang berada di daerah perairan Nipa Larangan Belawan berhasil di tangkap Dit Polair Poldasu.
Akibat dari aksi para pelaku, Navigasi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Keterangan yang dihimpun, aksi Aksi Ruslan (33) bersama- sama rekannya diketahui warga Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan.
Pencurian Batery tersebut setelah adanya laporan dari pihak Navigasi Belawan ke Dit Polair Poldasu yang dengan adanya kehilangan baterai penyimpanan daya untuk menghidupkan lampu mercusuar.
"Dengan adanya menerima laporan Sabtu (13/7/2019) adanya pencurian baterai penyimpan tenaga surya untuk menghidupkan lampu mercusuar dari pihak distrik Navigasi. Tim langsung melakukan penyelidikan ada empat orang pelaku pada,Dan kita berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Ruslan," ucap Kasubdit Gakkum Kompol Jenda Kita Sitepu SH di paparkan,kepada sejumlah wartawan,dihalaman Mako Dit Polair Poldasu.Selasa (16/7/2019)
Selain mengamankan pelaku Dit Polair Poldasu juga berhasil mengamankan barang bukti baterai dan sebuah sampan.
"Ada dua belas baterai tenaga surya yang mereka curi, yang sebelas sudah mereka jual. Kalau menurut keterangan pihak Navigasi harga satu baterai ini mencapai Rp 30 juta," ujar Kompol Jenda Sitepu SH.
Sambung Kompol Jenda Sitepu mengatakan,para pelaku dalam menjalakan aksinya melakukan tindak kekerasan terhadap penjaga menara mercusuar.
"Sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menyekap penjaga mercusuar, lalu mereka membawah hasil curian dengan menggunakan sampan," ujarnya.
"Untuk penyidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, kita terus melakukan penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, Ruslan (aksi pelaku pencurian red) kepada wartawan mengaku kalau dirinya baru pertama kali dan hanya menunggu di sampan.
"Baru kali ini aku ikut mencuri itu bang, waktu beraksi aku hanya nungguin sampan bang. Kami jual baterai itu sekilonya hanya Rp 7000 dan uangnya habis untuk beli makanan sehari- hari aja bang,"ucapnya
Pelaku dijerat terancam Pasal 35 KHUP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(surya atm/Globe News)
Posting Komentar