Buleleng- Kasus Mar Up yang dilakukan oleh oknum warga Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaen Buleleng - Bali yang mengatasnamakan dirinya relawan sampai saat ini tidak terjerat hukum. Kamis 08/08/2019. 11 : 59 : 04 wita.
Menurut keterangan I Ketut Mulandra warga sepang dirinya dan warga lainnya menyampaikan ke awak media merasa dirugikan oleh oknum warga yang mengatas namakan dirinya relawan. Pasalnya untuk mengurus pendataan tanah sistematis lengkap ( PTSL ) di kenakan biaya sebesar Rp. 500.000 per pemohon.
Sehubungan Dusun Belulang Desa Sepang berada di desa pegunungan yang mana kehidupan masyarakatnya banyak petani sehingga jarang membaca berita dari segala media sehingga I Ketut Mulandra dan beberapa warga Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng kepada awak media mengatakan benar - benar tidak tau tentang jumlah biaya yang harus di keluarkan untuk permohonan pendataan tanah sistematis lengkap ( PTSL ) setelah dirinya tau klo mengurus PTS, hanya sebesar Rp. 150. 000 maka masyarakat Dusun Belulang Desa Sepang langsung melaporkan ke Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( B-KPK ) RI yang ditugaskan di Bali guna dapat ditindak lanjuti ke pihak yang berwajib karena menurut para pemohon PTS, warga Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng ada oknum yang mengatas namakan dirinya relawan telah melakukan Mar Up atas biaya permohonan PTSL milik warga Dusun Belulang.
Endang Suhendar yang didampingi oleh Andi Setiawan dari anggota Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( B-KPK ) RI yang ditugaskan di Bali, " urusan ini sudah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Bali namun oleh Pihak Dirkrimsus Polda Bali berkas tersebut di limpahkan ke Polres Buleleng guna ditindak lanjuti ", Ungkapnya.
I Made Lastra warga Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng juga menyampaikan kepada awak media bahwa terkait PTSL para pemohon dari Dusun Belulang sudah ada beberapa orang yang di panggil oleh pihak Polres Buleleng untuk dimintain keterangan terkait laporan yang di sampaikan oleh Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( B-KPK ) RI terkait diduganya ada pungli yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya relawan.
Anehnya pelaku Mar Up dana PTSL Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng - Bali menurut para pihak baik dari pihak Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( B-KPK ) RI dan pemohon PTSL selaku warga Dusun Belulang, pelaku Mar Up dana PTSL sampai saat ini ko' aman - aman saja seolah - olah tidak ada hukum.
Lanjut, I Made Lastra mengatakan terkait permohonan PTSL Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng - Bali, saat ini surat tanah yang kami ajukan kepada pemerintah sebagian sudah ada yang keluar akan tetapi hasilnya sangat mengecewakan karena hasil ukur lahan di lapangan ada sebagian yang tidak sesuai dengan ukuran luasan lahan yang ada di surat tanah dalam hal ini dirinya merasa sangat kecewa dan mohon kepada pemerintah yang membidangi agar diadakan pengukuran ulang terhadap lahan milik saudaranya rersebut.
Harapan dari para pemohon PTSL Warga Dusun Belulang Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng - Bali, agar Pihak Penegak Hukum segera menindak pelaku Mar Up atas dana permohonan PTSL yang mereka lakukan dan para pemohon PTSL warga Dusun Belulang memohon juga kepada Badan Komite Pemberantasan Korupsi (;B-KPK ) RI agar mepertayakan kepada pihak yang berwajib tentang pelaku Mar Up yang selama ini dirinya masih aman - aman saja dimana letak keadialan. Tutup Made . ( slmt )






Posting Komentar