GLOBE~Srono~ Desa menjadi ujung tombak penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,
Namun dalam menjalankan fungsinya, tidak semua pemerintahan Desa (Pemdes) berjalan mulus tanpa ada hambatan, seperti beberapa waktu sebelumnya, tentang problematika yang terjadi dalam pemerintahan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (8/8/2019)
Forum pembinaan di pemerintahan desa kepundungan kecamatan Srono untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dipemerintahan di desa kepundungan mengenai DD dan ADD yang masih belum terealisasi dan jadi permasalahan di desa sehingga menjadi lama dan perlu diurai agar permasalahan didesa bisa lancar, agar tidak terkatung~ katung dan masyarakat merasa dirugikan,
Masyarakat dan pemerintahan desa sudah menanti begitu lama dari hasil pembukuan dan tinggal menunggu realisasi apabila dana itu sudah ada .
Dalam forum ini
Dihadiri oleh inspektorat kabupaten Banyuwangi, Bpmpd, BPKAD, Pemerintahan desa, forpimka, Danramil, Kapolsek, Kasi Intel kejaksaan Negri Banyuwangi, Kades, perangkat desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh Agama, pemuda, serta ibu~ibu PKK,
Kasi Intel kejaksaan nengri banyuwangi BAGUS menyampaikan, selama berada di kabupaten Banyuwangi melihat eskalasi desa sangat luar biasa, agar Dana desa bisa nyampai tepat sasaran,
kejaksaan Negri bersama tiga pilar adalah Suport melayani masyarakat,
Maka dari itu banyuwangi dicoba buat berbeda antara kejaksaan ,polisi,dan tiga pilar serta pendukung, harus kompak.
Untuk memantau eskalasi didesa kepundungan kecamatan Srono. Ketika kasi intel menangani 34 kasus tipikor harus tetap bejalan untuk konsep yang jelas bagi masyarakat kepundungan dan masyarakat banyuwangi untuk menjalankan program
Kasi Intel BAGUS menanyakan keadaan desa dan perangkatnya,serta dari tokoh masyarakat dan agama serta pemuda tapi dari pihak BPD tidak datang , tapi hanya anggotanya satu yang datang. karena BPD sudah dikasih undangan Resmi sama kadus mengapa tidak datang.itu menjadi pertanyaan...?
Kasi Intel BAGUS berharap hari ini jadi
1 . moment untuk memulai transparansi penggunaan dana desa bagaimana bisa berjalan utuk belajar berdemokrasi dan mendidik masyarakat untuk paham hukum yang baik dan benar,
Ketika mendapatkan laporan ada beberapa permasalahan yang terjadi di desa kepundungan itu menyangkut masalah pribadi, dari orang~orang yang lain.
tidak etis apa bila di buka di forum ini, seperti Apa staf desa yang berhenti sudah diketahui karena sudah ada intelejen di desa.
2 . ketika ada perkara yang dilaporkan kepada kepolisian, tidak etis rasanya kalau kita tidak membaca ke dirikita sendiri .karena saya sebagai jaksa juga tidak bersih dan kotor juga banyak kesalahan yang dilakukan tetapi semua orang juga mempunyai kesalahan .
Tetapi kesalahan yang ada di desa harus dijaga sehingga pembangunan kantor tidak selesai ,
Saya dapat temuan data
Dari inspektorat tentang bagaimana desa kepundungan akan tetapi bagaimana bila BPDnya tidak datang .
Ketika pelaksana ini berjalan jauh~jauh datang untuk menyisihkan waktu untuk berbuat baik, walaupun tidak ditanggapi dengan niat baik artinya Menghina.
Tidak ada alasan untuk datang tetapi harus berkewajiban untuk datang paling tidak.niat baik kalau mengatasnamakan warga desa kepundungan harus datang baik~baik kalau seperti ini sudah kelihatan siapa yang BRENGSEK .
Dan kasi intel BAGUS minta tolong untuk SPJ dikeluarkan untuk diperiksa di kejaksaan dan akan membuat sprintuk untuk di laporkan kekajari .
Sudah seperti apa desa kepundungan ini serta perangkat desa suruh mengeluarkan surat~surat SPJ tahun 2018 akan diperiksa apa kesalahan desa kepundungan selama ini .
Tetapi sebagai penegak hukum hanya meluruskan karena tidak baik bila menjoliminya
SPJ sudah terkumpul seperti apa desa kepundungan ini kalau diperlukan hasil LHB dari inspektorat diterimakan dan diserahkan akan di periksa surat~surat SPJ, bila memang ada dua kesalahan akan di serahkan ke kepolisian agar ditindak lanjuti.
Kalau ada laporan pidana tentang intimidasi tetap akan ditinjaklanjuti , dan sebagai jaksa juga akan meneliti berkasnya,
Kenapa saling lapor akhirnya yang jadi korban Masyarakat .
Selama penyelesaian masalah di desa BPD tetap bersikeras gak Datang. Sehingga dikasih waktu beberapa jam hingga acara usai BPD juga tidak ada datang .karena semua anggota BPD ada 9(sembilan) yang datang cuma satu hanya anggotanya saja.
Nama~nama Anggota BPD Dari ketua BPD Muklas Arofik sekretaris bambang hartono, bendahara edi ,dan anggota ketua pembangunan Andre, Pemerintahan Sri setyawati anggota pembangunan Bambang Sutrisno ,suprato untuk pemerintahan Sucipto dan hamami,semua itu sudah menerima undangan Resmi tapi tidak mau hadir dalam forum penyelesaian masalah desa kepundungan.
Sementara itu kasi intel kejaksaan Negri minta untuk menyiapkan surat~surat LPJ dan LPJ masih belum di buat dan disetorkan ke pemerintahan desa kepundungan .
Karena PBD tidak pernah membuat LPJ dan uang sudah diterima oleh semua BPD.
Perangkat desa dan seluruh staf masih belum terima gaji selama 8 (delapan) bulan sejak januari .
Kepentingan masyarakat adalah segalanya.kalau ada masalah mestinya dirapatkan apa kemauan BPD dan KADES dilihat oleh seluruh masyarakatnya.kalau tidak ada yang setuju dengan usulan Kades itu bisa dirubah ,tapi kalau seperti ini akhirnya korban ya banyak
Ketika ada korban banyak siapa yang disalahkan karena dari BPD dan KADES tidak ada yang sinkron ,kalau ada niat baik itu selalu dilancarkan .
Untuk yang dipermasalahkan itu kedatangan bu kades beserta tiga pilar itu dianggap pemerasan dan intimidasi serta pengancaman .
Ada setetmen yang meragukan inspektorat terhadap pengelolaan keuangan desa pada tahun 2018 dikira pemeriksaan tidak bisa memuaskan maka audit itu sampling untuk memberikan kewenangan pengelolaan desa sudah dilakukan dengan baik.
Bila ada temuan itu sudah ditindaklanjuti dan seluruhnya sudah di kembalikan dan temuan itu merupakan kurang volume yang berdasarkan fakta untuk buktinya sudah disimpan dan nilainya lumayan besar ,ketika direkomendasikan itu uangnya masih ada dan dikembalikan .
Untuk mengembalikan harus menunggu laporan karena LHP belum terbit .ketika LHP sudah terbit akhirnya semua ditindaklanjuti ..
Untuk uang desa sudah di kembalikan tapi dari BPD masih belum dikembalikan,
Kamis 8 Agustus 2019 ini BPD belum menyerahkan surat~surat SPJ untuk inspektorat sama kejaksaan akan menagih kapan SPJ BPD akan di serahkan karena ini urusan ya hukum yang berjalan, maka dari itu yang akan terpanggil adalah tiga pilar kepala desa,perangkat desa,serta masyarakat ,
Untuk sementara itu kasi intel akan membuat rekomendasi untuk melaporkan ke Bupati agar BPD dicopot dari jabatanya,
Ketika Presrillis bersama Kasi Intel kejaksaan Negri Banyuwangi BAGUS mengatakan ada beberapa temuan yang sudah ditindak lanjuti dari tahun 2018 di desa kepundungan yaitu
1 .temuan pengembalian pavingisasi sebesar Rp 6.079.000.
2 .temuan pengembalian ongkos tukang sebesar Rp 84.775.000.
3 .temuan pengembalian kekurangan pajak sebesar Rp 4.861.000.ini temuan yang sudah ditindaklanjuti LHP nomor 700/729429/2019 . tertanggal 18 April 2019.
Sementara itu temuan satu permasalahan bahwa satu LPJ dari BPD belum ada SPJ sama sekali, jadi uang yang sudah di terima SPM yaitu Rp 9.000.000 untuk honor dan yang kedua sebesar Rp 390.000 yang ketiga sebesar Rp 2.145.000.dan yang ke empat sebesar Rp 2.145.000 dari total anggaran operasional BPD itu dari honorarium mereka sebesar Rp 68.234.300 dan Alat tulis kantor Sebesar Rp 11.435.600.
Ini yang belum di pertanggung jawabkan.
Jadi kejaksaan berkolaborasi dengan tim tipikor membuat surat perintah tugas untuk penelitian tentang dugaan tindak pidana Korupsi,
Jlentrehnya.
( IKHSAN/YATI)






Posting Komentar