GLOBE~Cluring~ Satuan unit rest kriminal Polsek Cluring pada hari Selasa (13/08/19), pukul 22.00 Wib, telah mengamankan pelaku peredaraan sediaan farmasi jenis pil trex.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/38/VIII/ 2019 / Jatim / Res Banyuwangi / tanggal 13 Agustus 2019, tersangka bernama Tri laksono (25)Warga Dusun Sumber waru Rt 01 Rw 02, Kecamatan Cluring Banyuwangi diamankan di Polsek Cluring
Tri Laksono akan dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang kesehatan
Tempat kejadian penangkapan berlangsung di jalan Dusun Sumberwaru Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.
Dalam peristiwa tersebut terdapat saksi saksi antara lain, Anggota polri Yudo Atmanto dan Luki Candra pelajar.
Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias menjelaskan kepada media Globe terkait kronologis, Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil TRIHEXYPHENIDYL di Dusun Sumberwaru Desa Tamanagung Kecamatan Cluring
selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dapat menangkap Tersangka Luki Candra Wijaya dan dilakukan Penggeledahan mendapat Barang Bukti pil Trex sebanyak 100 butir dan uang Rp 170.000 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan atas pengakuan tersebut Bahwa Barang tersebut dapat beli dari Trilaksono dusun Sumberwaru Desa Tamanagung Kecamatan Cluring
Kemudian dilakukan pengembangan berhasil menangkap Tersangka Trilaksono dirumahnya, setelah dilakukan pengeledahan dirumahnya didapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 365 ( tiga ratus enam puluh lima ) butir yang di letakkan di tempat keranjang pakaian dan uang tunai sebanyak Rp 350.000 (
tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
bahwa Tersangka Trilaksono mengaku mendapatkan pil tersebut membeli dari AGUS alamat Jember, menurut pengakuan tersangka bahwa pil tersebut sudah sering di jual kepada temen-teman dekat dan anak sekolah yg dikenalnya dengan cara membeli langsung dirumahnya Tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut
Sementara itu tersangka dikenakan pasal 197 Sub Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(IKHSAN/YATI)
(*)
Posting Komentar