Seorang Pengedar Pil Koplo Jenis Trex di Bekuk Tim Reskrim Polsek Genteng

Redaksimediaglobe
... menit baca
Dengarkan
GLOBE~Genteng~Tim Reskrim Polsek Genteng membekuk Imam sajuli (25) warga Dusun Wadungdolah Desa Kaligondo Kecamatan Genteng pengedar pil koplo jenis trex,. Dari tangan tersangka ini disita 11(sebelas) butir pil trex Warna putih berlogo Y. dan sebuah Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A Senin (5/8/2019) pukul 09.00 Wib.Pagi di Cucian motor Milik Awin
Dengan Terungkapnya kasus ini bermula dari Informasi masyarakat bahwa tersangka menerima titipan pembelian pil trihexyphenidyl,
adanya informasi tersebut hasil penyelidikan petugas Polsek Genteng mengetahui adanya beberapa orang yang titip beli pil termasuk saksi FEBY DWI FIRMANSYAH yang juga teman satu kerja dicucian motor AWIN untuk di konsumsi sendiri, dengan adanya informasi tersebut petugas polsek genteng langsung mendatangi saksi FEBY DWI FIRMANSYAH dan tersangka yang sedang bekerja dicucian motor, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil trex yang ada di saku celana tersangka sebanyak 10 (sepuluh) butir, sedang pada saksi FEBY DWI FIRMANSYAH tidak diketemukan pil, akan tetapi saksi FEBY DWI FIRMANSYAH pada hari minggu malam (04/08/2019) telah titip kepada tersangka dan mendapatkan 10( sepuluh) butir, yang sudah dikonsumsi 3(tiga) butir, dan sisa dirumahnya ditemukan 7(tujuh) butir pil trex, jadi dari petugas Polsek Genteng menyita sebanyak 11 (sebelas) butir pil trex.
Dari keterangan tersangka pil tersebut didapatkan dari orang bernama 'ANDIK' orang Jember, setiap pembelian 10(sepuluh) butir tersangka mendapatkan 3(tiga) butir, dari bonus atau keuntungan yang diterima ada sebagian tersangka jual dan ada yang tersangka konsumsi sendiri.
Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(IKHSAN/YATI)




Posting Komentar