GLOBE - BANYUWANGI - Gegara viralnya tayangan video berjudul ‘Salam dari Banyuwangi’ yang diperankan oleh oknum lawyer di Banyuwangi itu, membuat Nanang Slamet, kuasa hukum warga melaporkannya ke pihak Polresta Banyuwangi, Senin, 17 Januari 2022.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa video viral berkonten ‘Banyuwangi bebas jual miras’ tersebut telah disikapi oleh Nanang.
Sementara itu, Nanang Slamet, kuasa hukum warga ketika di - comfirm mengatakan bahwa pihaknya selaku wakil warga di Banyuwangi telah melaporkan oknum pemeran dalam video itu.
Ucap Nanang, bahwa video viral yang dilakonkan oleh oknum lawyer tersebut diduga melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dan, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Nanang.
Lanjut Nanang, agar semua pihak mempercayakan pada pihaknya atas video viral yang telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, itu.
“Kami minta perwakilan warga dari masing-masing kecamatan tetap jaga kondusifitas,” ucapnya.
Ketika disinggung soal oknum pemeran dalam video ‘Banyuwangi Bebas Jual Miras’ itu telah berklarifikasi dan minta maaf tapi pihak Nanang menampiknya.
Lanjut Nanang, meski pihak pemeran dalam video tersebut telah melakukan permohonan maaf kepada masyarakat tidak ada hubungannya hal tersebut dan tidak akan menggugurkan tindak pidana yang dilakukannya.
Masih lanjut Nanang, bahwa menurut teori hukum pidana memang ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan pemaaf, tapi itu semua unsur alasan pemaaf tidak ada pada diri pemeran dibalik video viral tersebut.
Lanjutnya lagi, bahwa alasan permaafan itu jika dilakukan dengan kondisi terpaksa, atau dalam kondisi menjalankan tugas karena perintah jabatan dan lain sebagainya.
“Bukankah ia ( pemeran dalam video ) itu adalah seorang lawyer, sehingga dimungkinkan yang bersangkutan tahu hukum!?” ucap Nanang dengan nada tanya.
Pungkas Nanang, bahwa meski sudah adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pemeran di video itu tetap tidak bisa menjadi penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Tidak bisa sebagai penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” pungkasnya mengakhiri.
( tim )





Posting Komentar