TOKOH MASYARAKAT
GLOBE - TEGALDLIMO - BANYUWANGI - Lagi, keberadaan minuman keras ( miras ) digugat warga. Kini, giliran warga Tegaldlimo telah melaporkan penjaja minuman keras milik LS tersebut ke pihak kecamatan Tegaldlimo.
Catatan media GLOBE di lapangan bahwa keberadaan toko miras milik LS yang telah 'dodolan' selama 3 bulan itu diduga kuat oleh warga telah 'mengusik' ketentraman, kedamaian, dan bahkan sering memicu kegaduhan di kawasan itu.
Atas gugatan sejumlah warga soal keberadaan miras tersebut akhirnya antara pemilik usaha miras dan warga dipertemukan dengan upaya mediasi di kantor kecamatan Tegaldlimo, Jumat, 25 Maret 2022.
Masih catatan media GLOBE ini bahwa hasil mediasi yang mengundanghadirkan pihak Forpimka se Tegaldlimo dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama tersebut masih belum menemukan titik temu.
Pasalnya, 'kegaduhan' soal miras yang TKP - nya berada di Dusun Kalisari, Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur itu masih akan 'diteruskan' lagi ke pihak kabupaten.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Sukiat Prasetyo ketika ditemui GLOBE usai mediasi mengatakan bahwa keberadaan toko miras milik LS di kawasan Dusun Kalisari, Desa Purwoasri, Tegaldlimo, Banyuwangi, itu sangat meresahkan, mengusik dan bahkan mengancam 'keselamatan' generasi muda.
Betapa tidak, lanjutnya, diduga gegara minuman keras itu para kaum muda sering 'gelut', tawuran, dan sangat berpotensi memicu aksi - aksi kekerasan antar warga.
"Bahkan beberapa waktu lalu pernah terjadi insiden salah seorang anggota TNI yang 'dikeroyok' oleh sejumlah pemuda yang diduga akibat pengaruh miras," beber nya.
Masih lanjutnya, keberadaan bisnis 'banyu Londo' itu sangat tidak menyamankan lingkungan. Karena di kawasan tersebut merupakan lingkungan yang tidak pas jika terdapat toko yang menjual miras.
"Di kawasan itu berdiri bangunan masjid, pondok pesantren, dan lingkungan sekolahan," ucapnya serius.
Ketika dicecar pertanyaan apakah pihaknya akan berjuang terus atau berakhir 'mandeg' di tengah jalan dalam aksi menutup 'dodolan' miras itu dan bukankah usaha tersebut telah mengantongi izin?
"Kami tidak melihat izin atau tidak. 'Pokoke' harus tutup," ucapnya berapi - api.
Di tempat terpisah, konsultan hukum pengusaha miras, Nanang Slamet, ketika di - confirm usai mediasi berucap bahwa berbeda pendapat itu hal yang wajar ketika dalam bermediasi.
Yang jelas, lanjut konsultan hukum asal Banyuwangi itu, antar warga harus menghargai pendapat warga lain. Dan, ketika ada keberbedaan pendapat itulah akhirnya diciptakanlah perangkat atau aturan hukum.
"Kalau sebuah usaha itu sudah mengantongi izin, berarti sudah patuh hukum," ucap Nanang diplomatis.
Masruri,







Posting Komentar