no fucking license
Bookmark

Kasus 'Penista Agama' Kini Menyandang Status Tersangka, Azam Khan : "Wajib Ditahan dan Ditangkap"



Lawyer, Azam Khan


GLOBE - JAKARTA. Saifudin Ibrahim oknum pendeta yang diduga menghina Alquran, pada selasa 28 maret 2022 oleh Bareskrim Polri ditetapkan menjadi tersangka Atas dasar laporan sejumlah masyarakat.

Saifudin Ibrahim Terduga Penista Agama dan  Ujaran kebencian. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan oknum Pendeta tersebut sebagai tersangka pada (28/3).

Baca juga : Pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'raan

Setatus ditetapkannya saifudin ibrahim menjadi tersangka tersebut, menurut sala satu Lawyer, Azam Khan, bahwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim itu, dia bukan hanya di jerat uu ITE, melainkan, kata Azam, juga dikenakan pasal 156a KUHP, ancamanya di atas 5 tahun penjara.

Untuk itu, lanjut azam, saifudin yang sekarang ini masih berada di negara Sam Amerika Serikat tersebut memohon kepada pihak Bareskrim Mabes polri segera melakukan proses Penangkapan dan Wajib ditahan

Lanjutnya, bahwa dari buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'raan itu serta stop berangkat haji karena hanya membuat kaya orang arab saudi, pernyataan Saifudin ini, yang oleh azam dikatakan pernyataan tersebut adalah hanya mengarang -ngarang

Untuk itu azam mengharapkan kepada pihak ciber Bareskrim polri supaya bekerja sama dengan FBI Federal ( Federal Bureau of Investigation) untuk . Penangkapan.

"Begitu juga cepat berkordinasi dengan dirjen imigrasi, kemenkumham untuk mengejar dan menangkapnya " pungkasnya pada 30 maret 2022. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar