Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
'Perilaku' Pencucian Uang atau Money Loundry Pada Pejabat
Redaksimediaglobe
Update:
... menit baca
Dengarkan
Zamrud Khan dan Karni Ilyas
Oleh : Zamrud Khan, Deputi Investigasi Korupsi (DPP-GMPK)
GLOBE- ketika berbicara Pencucian uang atau Money Loundry, setidaknya melansir pada Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis oleh Joni Emirzon, Guru Besar Hukum Bisnis Unsri. Dia telah mengatakan ada 3 (tiga) proses Pencucian Uang yakni Penempatan (Placement), Tranfer (Layering) dan menggunakan harta kekayaan (Integration). Dari ketiga proses tersebut, masing-masing memiliki tujuan khusus. Dan, yang paling umum, praktek 'Kotor' yang menyamarkan asal usul uang yang didapat dari aktifitas Legal.
Penempatan (Placement) yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).
Hal lain dari penempatan pencucian uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi. Berikutnya tahap Tranfer dengan Metode”Layering” atau Penyiasatan.
Ketika tahap “Penempatan” berhasil dilaksanakan, maka untuk tahap berikutnya adalah melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Dana yang semula berasal dari Kejahatan.
Biasanya Praktek ini antara lain Tranfer Dana dari satu Bank ke Bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui Jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell Company (perusahaan company).
Selanjutnya pada Tahap Integrasi adalah kegiatan akhir dari suatu proses yang panjang dalam “pencucian uang” yang merupakan uang hasil kejahatan yang telah “Dicuci” menjadi bersih / legal, sehinggah dapat di-investasikan kedalam sistem keuangan dan perbankan yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan. Secara prinsip pada tahap ini tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul Uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
Dari perspektif Kejahatan Money Loundry atau Pencucian Uang menurut Penulis dikatagorikan sebagai Kejahatan yang Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) selain Kejahatan Narkoba dan Terorisme. Selain itu, kejahatan Money Loundry ini berkaitan erat dengan Lalu Lintas Keuangan dan perdagangan. Perkembangan Teknologi juga telah memicu perubahan Modus Operandi Kejahatan dimana kegiatan ilegal bersembunyi dibalik kegiatan yang bersifat Legal yang
Sering dilaksanakan oleh suatu organisasi kejahatan (Organized Crime). Dalam kontek perkembangan kegiatan pencucian uang atau money loundry merupakan bentuk kegiatan Baru dan Tercanggih dibidang Lalu Lintas Keuangan dan Perbankan. Oleh karena itu, pertimbangannya pada undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu pertimbangannya sebagai berikut : bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dari sinilah penulis ingin menyampaikan bahwa pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uang ini modusnya sangat rapi dan profesional dalam melakukan modus operandinya. Sehingga, seolah olah kegiatanya itu merupakan aktifitas Legal. Selanjutnya Tindak Pidana Pencucian Uang itu tidak hanya terjadi dilevel Pusat saja tetapi juga di level daerah seperti tingkat Kabupaten/Kota.
Sebagai contoh saja kasus Bupati Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus pencucian uang, belum lagi kasus pencucian uang pada level kepala dinas di tingkat kabupaten seperti keterlibatan dua kepala dinas terkait kasus pencucian uang Bupati Probolinggo dalam hal ini oleh KPK dibidik atas dugaan penerimaan Grativikasi dan TPPU.
Dalam perkembangan di masyarakat modern sekarang ini, modus-modus kejahatan itu selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, misalnya kejahatan dengan motif ekonomi, maka suatu barang ataupun aset hasil tindak pindana ini merupakan ‘darah segar’ (blood of the Crime). Artinya dianggap darah bagi berlangsungnya aktifitas kehidupan kejahatan pencucian uang dan tidak hanya itu juga melibatkan kejahatan kerah putih (white collar crime) orang-orang terpelajar bahkan menjadi suatu kejahatan serius yang terorganisir (well-organized crime).
Oleh karenanya kejahatan dalam hal ini tergolong kejahatan yang luar biasa. Dalam contoh nyata misal ada pejabat negara, penegak hukum mulai level pusat hinggah daerah, memiliki aset atau harta melimpah dengan modus memakai nama-nama orang yang seolah tidak memiliki hubungan dengan pihak pejabat negara atau penegak hukum pelaku Money Loundry.
Dan salah satu ciri khas kejahatan ini adalah bagaimana kejahatan tersebut yang tadinya illegal berubah setatus menjadi Legal serta para pelaku itu kecenderungannya menampilkan kehidupan kesederhanaan sebagai kamuflase belaka, agar tidak tampak ke publik. (*)
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar