GLOBE - TEGALDLIMO - BANYUWANGI - Bertempat di pendopo Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 27 Juni 2022, sejumlah anggota DPRD Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang perlindungan tanaman pohon kelapa yang termaktub di dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 19 Tahun 2017.
Dan, acara sosialisasi di pendopo Kecamatan Tegaldlimo itu juga mengundanghadirkan Camat Tegaldlimo Mujiono, serta sejumlah anggota DPRD Banyuwangi, yakni, Irianto dari PDIP, Sriutami Faktuningsih dari Hanura, Hasanuddin dari PPP, Riccy Antar Budaya dari Demokrat, dan Inayanti Kusumasari dari PKB. Juga turut hadir perwakilan dari pihak desa se - kecamatan Tegaldlimo.
Pantauan media GLOBE di tempat acara bahwa perda yang isinya soal perlindungan tanaman pohon kelapa tersebut sesungguhnya sudah terbit dan diundangkan sejak 2017 lalu.
Sementara itu, Irianto, ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDIP itu ketika ditemui mengatakan bahwa sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2019 tersebut dimaksudkan untuk perlindungan tanaman pohon kelapa di wilayah Banyuwangi yang akhir - akhir ini semakin memprihatinkan keberlangsungannya.
Lanjut Irianto, bahwa sudah berlangsung lama para pemilik pohon kelapa di kawasan Banyuwangi tersebut pola pikirnya sangat instan dan secara ekonomi tidak produktif.
Pasalnya, lanjut Irianto bahwa para pemilik pohon kelapa tersebut seharusnya menjual produksi buah kelapanya tetapi justru 'janur' atau daun kelapa mudanya yang dijual ke 'makelar' yang belusukan ke kebun - kebun milik petani kelapa, kemudian diperjualkan hingga menyeberang ke Bali.
"Kami imbau agar para petani kelapa jangan menjual janurnya dengan cara instan," imbau politisi dari PDIP itu.
Lanjutnya, pihaknya menghimbau agar setiap desa di kawasan Tegaldlimo untuk segera menerbitkan peraturan desa ( perdes ) di desa masing - masing demi upaya perlindungan tanaman pohon kelapa agar keberlangsungan produktifitasnya tetap terjaga.
"Agar produktif, pohon kelapa jangan dijual janurnya," tegasnya mengakhiri.
( ikhsan/yati )






Posting Komentar