GLOBE - BANYUWANGI – Kini, para penghuni lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) di Banyuwangi, Jawa Timur merasa lega bisa bertatap muka langsung dengan sanak kerabatnya.
Dan, kelegaan para warga binaan tersebut karena selama dua tahun lebih hanya bisa bertemu via sambungan virtual lantaran pandemi COVID - 19 yang melanda negeri ini.
Pantauan media GLOBE di lapangan, Selasa, 12 Juli 2022 bahwa telah dimulainya tatap muka antara warga binaan dengan kerabatnya itu berdasarkan
Surat Edaran Nomor : PAS -12. HH. 01. 02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Dan, surat edaran ( SE ) itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, beberapa waktu lalu.
Meski layanan kunjungan tatap muka di Lapas dan Rutan kembali bisa dilaksanakan tetapi masih bersifat terbatas.
Masih pantauan media ini bahwa atas dibukanya layanan kunjungan tatap muka tersebut sangat disambut antusias oleh masyarakat maupun warga binaan.
Bahkan sejak pagi buta, masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan kerabat yang tengah menjalani binaan tersebut terlihat sudah memadati ruang layanan kunjungan Lapas Banyuwangi.
Juga terlihat pemandangan mengharukan dan penuh tetesan air mata ketika para kerabat pembezuk itu bertemu langsung dengan warga binaan di depan Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Selasa, 12 Juli 2022.
Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto ketika di - confirm mengatakan bahwa kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat terbatas. Dan, masih ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum diijinkan untuk melakukan kunjungan.
Lanjut kalapas Banyuwangi, bahwa yang bisa melakukan kunjungan hanya keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, serta perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.
Lanjutnya, artinya selain tiga kriteria tersebut belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka karena memang pelaksanaannya sifatnya masih terbatas.
Masih lanjutnya, bahwa bagi pihak yang akan melakukan kunjungan harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin.
"Dan, bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif. Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," jelentreh kalapas Banyuwangi itu.
Jelentrehnya lagi, bahwa layanan kunjungan tatap muka di Lapas Banyuwangi hanya dibuka pada hari Selasa dan Kamis.
"Satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali tiap pekan. Pada hari Selasa pihaknya mengkhususkan untuk warga binaan yang terjerat perkara narkotika," ucapnya sembari menambahkan untuk Kamis khusus warga binaan yang terjerat perkara kriminal umum.
( courtesy : humlapb/ikhsan )







Posting Komentar