Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
Kuasa Hukum Sugiarto, Nanang : Gugatan Penggugat Kabur
Redaksimediaglobe
... menit baca
Dengarkan
GLOBE - BANYUWANGI - Tepat pukul 15.45 WIB, Selasa, 9 Agustus 2022, Pengadilan Negeri ( PN ) Banyuwangi telah menggelar sidang gugatan perdata antara tergugat Sugiharto dengan La Lati sebagai penggugat.
Pantauan media GLOBE di dalam ruang sidang bahwa pihak tergugat Sugiharto telah menang telak atas penggugat, yaitu La Lati.
Dalam persidangan, kemenangan yang diperoleh Sugiarto atas perkara La Lati tersebut setelah majelis hakim membacakan amar putusannya pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Nanang Selamet, Kuasa Hukum Sugiarto
Masih pantauan media ini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Banyuwangi tidak menerima gugatan La Lati yang dilayangkan kepada tergugat Sugiarto atas kasus pencemaran nama baik.
Ketika majelis hakim membacakan amar putusan berdasarkan hasil pertimbangan itu, pihaknya menilai bahwa gugatan dari penggugat dinyatakan kabur atau 'obscuur libel' sehingga tidak perlu mempertimbangkan dalil - dalil yang lain.
Di saat yang sama kemudian majelis hakim pun mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Nanang Slamet ketika ditemui media GLOBE usai sidang mengatakan yakni dalam eksepsi yang diajukan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat memang 'obscuur libel' atau gugatan kabur.
"Gugatan penggugat memang kabur. Antara posita dan petitum terjadi kontradiktif. Sehingga gugatan tidak dapat diterima," kata Nanang.
Lanjut Nanang, akhirnya Sugiarto tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat La Lati.
Ketika ditemui usai persidangan, Nanang berucap kilas balik atas peristiwa gugat menggugat tersebut.
Ucap Nanang, sebelumnya diketahui bahwa Sugiarto digugat ganti rugi sebesar Rp.15 miliar oleh La Lati, karena pihaknya dinilai telah menyebarkan 'hoax' atau berita bohong yang merugikan nama baik La Lati.
Masih ucap Nanang, bahwa lelaki 'topi miring' atau La Lati tersebut merupakan pemeran di balik video viral 'Salam dari Banyuwangi' yang konten di dalamnya menarasikan bahwa Banyuwangi bebas dan menjual minuman keras.
Lanjut Nanang bahwa perihal itulah yang membuat kasus perdata terssbut bergulir di PN Banyuwangi dan ujungnya majelis hakim tidak menerima gugatan dari pihak penggugat karena gugatan dianggap kabur.
"Gugatan itu 'obscuur libel' atau dianggap kabur," jelasnya.
Di saat terpisah, Muhammad Sugiono, kuasa hukum La Lati ketika ditemui media GLOBE usai persidangan di PN Banyuwangi itu mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
"Pasalnya pertimbangan majelis hakim tidak mendasar," ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya dikaitkan dengan masalah tanah.
Masih lanjutnya, dengan tegas pihaknya mengatakan bahwa itu soal gugatan ganti rugi bukan masalah gugatan tanah.
Tegasnya lagi, bahwa pihaknya tidak menggugat masalah tanah tetapi menggugat masalah perbuatan hukum yang diduga dilakukan tergugat Sugiarto.
"Kami akan ajukan upaya hukum. Kami akan banding," tegas Sugiono mengakhiri. ( ikhsan/yati/jefri )
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar