no fucking license
Bookmark

Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki, Nanang : Penyegelan itu 'Serampangan'

 

Penasehat Hukum, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn. 


GLOBE - BANYUWANGI - Pada Jumat, 05 Agustus 2022, kuasa hukum Toko Miras Banyu Rezeki, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn. telah merespon sekaligus mengambil sikap atas penutupan salah satu toko minuman beralkohol (minol) milik kliennya yang berada di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ketika Nanang ditemui media GLOBE di ruang kerjanya atas penutupan toko milik kliennya itu menilai bahwa sidak tim terpadu yang menyasar toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng pada dua hari lalu itu terlihat sangat 'serampangan'.

Lanjut Nanang, bahwa  terdapat kejanggalan dalam sidak tersebut. Pasalnya, dalam penyisiran tersebut petugas mengatasnamakan tim terpadu di bawah kendali bupati melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi tetapi dalam pelaksanaan penindakan penyegelan itu dilakukan oleh institusi beacukai secara mandiri.

"Penyegelan itu dilakukan institusi bea cukai secara mandiri," jelasnya.

Masih jelasnya, seharusnya tim terpadu bukan hanya memperhatikan hukum materiil saja tapi juga harus perhatikan hukum formil agar ada kepastian hukum.

Lebih jauh Nanang mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan atas tindakan penutupan Toko Banyu Rezeki oleh tim terpadu. Karena, tim terpadu tidak memberikan daftar maupun alasan-alasan yang secara rinci atas penutupan toko minol kliennya itu.

Dikatakan lagi, bahwa tim terpadu juga tidak mampu untuk memberikan daftar maupun alasan-alasan yang secara rinci mampu menggambarkan transparansi yakni mengapa sebuah toko disegel dan mengapa toko lainnya diberikan izin untuk lanjut berjualan atau tidak disegel. 

"Mengapa toko lainnya diberikan izin berjualan dan tidak disegel?" ucap Nanang dengan nada tanya. 

Tak sebatas itu, pihaknya dalam waktu dekat akan minta pertanggungjawaban hukum tim terpadu atas tindakan tersebut sekaligus meminta tim terpadu untuk memberikan edukasi rezim hukum perizinan munuman beralkohol terhadap pelaku usaha.

"Kami akan minta pertanggungjawaban hukum tim terpadu," ucapnya tegas.

Dalam kilas balik, Nanang mengatakan bahwa sebelumnya petugas tim terpadu dibentuk dibawah Bupati Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi yang dikoordinatori Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Polresta Banyuwangi hingga Bea Cukai.

"Tepat pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, aksi sidak terhadap usaha -usaha minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng," ucap Nanang mengakhiri. ( iksan )

Posting Komentar

Posting Komentar