no fucking license
Bookmark

Proses Perijinan Radio Komunitas, Windoyo: Dari Tingkat Kabupaten Hingga Pusat

Windoyo


29 Agustus 2023

GLOBE - Banyuwangi - Dalam proses perijinan penggunaan frekuensi untuk radio komunitas, pemerintah melibatkan beberapa instansi terkait. Windoyo, seorang ahli di bidang ini, menjelaskan bahwa proses perijinan dimulai dari tingkat kabupaten dan berlanjut hingga pusat.

Menurut Windoyo, pengajuan perijinan harus diajukan ke kantor Balai Monitoring (Balmon) yang berada di Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setelah melewati proses perijinan di tingkat kabupaten. Ini menunjukkan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku untuk menggunakan frekuensi secara legal.

Windoyo juga menjelaskan bahwa frekuensi yang boleh digunakan untuk radio komunitas adalah antara 107,7 hingga 107,9. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan yang tidak diinginkan pada pengguna frekuensi lainnya.

Selain itu, radio komunitas juga harus dimiliki oleh kelompok atau komunitas tertentu, seperti komunitas tani, seniman, atau komunitas pemuda. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan bahwa radio komunitas digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam proses perijinan, rekomendasi dari Dishubkominfo, kelurahan, kecamatan, RT/RW setempat juga diperlukan. Selain itu, pengajuan perijinan harus disertai dengan dokumen pendukung berupa 250+1 KTP yang masih berlaku, dengan catatan KTP sudah dalam format elektronik.

Proses perijinan ini penting untuk menjaga ketertiban penggunaan frekuensi dan melindungi hak-hak pengguna frekuensi lainnya. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, kelompok atau komunitas yang ingin menggunakan frekuensi tersebut dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Fq)

Posting Komentar

Posting Komentar