Banjarbaru, 10 Agustus 2023 - Sebuah investigasi mendalam telah dilakukan terkait permasalahan tanah yang terjadi di Kelurahan Syamsudinnoor, yang kini mencuat ke permukaan setelah Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, seorang tokoh di wilayah tersebut, dan temannya mengungkapkan beberapa fakta penting yang mengejutkan.
Investigasi Media ini dilakukan untuk menganalisis dan mengungkap latar belakang permasalahan tanah yang mempengaruhi kelurahan tersebut. Selama investigasi berlangsung, Seorang warga dan temannya memberikan informasi yang sangat berharga mengenai kenyataan yang terjadi di lapangan.
Berbicara kepada tim investigasi media ini, warga tersebut mengatakan bahwa kelurahan Syamsudinnoor telah lama memiliki reputasi yang rumit dalam hal pertanahan. Dia menjelaskan bahwa banyak orang yang merasa takut berurusan dengan tanah di daerah tersebut karena berbagai persoalan hukum yang kompleks.
Dalam investigasi ini juga terungkap bahwa permasalahan serupa juga terjadi di wilayah Landasan Ulin dan Trikora. Fakta menunjukkan bahwa ketika pengembangan infrastruktur, seperti pembangunan jalan akses ke bandara, dilakukan di Trikora, terjadi lonjakan persoalan kepemilikan tanah yang rumit. Banyak orang diduga memperoleh surat tanah dengan tingkat kepemilikan yang kompleks, bahkan mencapai lima lapis tanah.
Selain itu, warga juga membongkar fakta permasalahan tanah di Jalan Lingkar Utara. Dia menjelaskan bahwa permasalahan ini terkait erat dengan struktur administrasi tingkat RT dan RW di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tanah di Lingkar Utara berhubungan dengan masalah administratif yang perlu diteliti lebih lanjut.
Namun, masih terdapat perselisihan pandangan mengenai batasan daerah Lingkar Utara. Warga menyatakan bahwa Lingkar Utara dimulai dari suatu tempat yang dibuat lapangan Golf dan berakhir di Kasturi. Namun, belum ada kesepakatan yang jelas di kalangan masyarakat setempat mengenai batasan yang tepat.
Investigasi ini memberikan gambaran yang lebih kompleks mengenai permasalahan tanah di Kelurahan Syamsudinnoor dan sekitarnya. Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang yang kompeten dalam hukum tanah. Mereka dapat memberikan panduan dan solusi yang akurat bagi individu yang terlibat dalam masalah kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Kesimpulan: Hasil investigasi
Investigasi yang dilakukan wartwan media ini terkait permasalahan tanah di Kelurahan Syamsudinnoor, Landasan Ulin, Trikora, dan Lingkar Utara mengungkapkan kompleksitas masalah yang terjadi di wilayah tersebut.
Seorang warga dan temannya memberikan fakta-fakta penting yang menyoroti persoalan hukum dan administrasi terkait kepemilikan tanah. Masyarakat diimbau untuk mencari bantuan dari ahli hukum yang berkompeten dalam hukum tanah untuk menyelesaikan persoalan ini. (Tim)
Investigasi masih berlanjut....?
Investigasi masih berlanjut....?
Posting Komentar