![]() |
| Foto : Advocat, Budi Rahmad, SH. dan Habib Achmad Vadaq |
GLOBE - Banjar Baru, 15 September 2023 - Perkembangan kasus dugaan pembuatan surat pernyataan palsu yang bertujuan untuk menjegal legalitas tanah milik Habib Achmad Vadaq semakin memanas. Dalam upaya memperkuat fakta hukum yang diungkapkan oleh pengacara Habib, Budi Rahmad SH kepada wartwan melalui via tlpn bahwa tim pengacara bersama Habib Achmad Vadaq melakukan konfirmasi langsung kepada inisial (TP), seorang pejabat Kecamatan yang bertandatangan dan berstempel pada surat tersebut.
Namun, konfirmasi tersebut tidak berjalan lancar. TP, dengan amarah yang tak terbendung, memarahi tim pengacara dan mengusir mereka dari kantornya. Insiden ini disaksikan oleh beberapa orang yang berada di kantor camat dan memberikan dukungan pada fakta hukum yang diungkapkan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Budi Rahmad SH.
Budi Rahmad secara tegas menegaskan bahwa perilaku TP dan perlakuan yang tidak adil yang telah diterima oleh tim pengacara merupakan pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa tim pengacara berkomitmen untuk membawa fakta-fakta ini ke permukaan dan menjalankan proses hukum yang sesuai. Untuk itu, mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan berencana untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan kebenaran terungkap dan keadilan terwujud.
Saat ini, pihak terkait di Kelurahan Syamsudin Noor maupun pihak dari Kecamatan belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Publik secara antusias mengikuti perkembangan kasus ini dan menantikan bagaimana kebenaran akan terungkap.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya membawa masalah hukum ke ranah yang sesuai dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun diingatkan akan pentingnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan pemegang jabatan publik untuk memastikan perlakuan yang adil dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Dalam upaya memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan, proses peradilan terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
----------------------------------------------
![]() |
| Lokasi Tanah Habib, Lingkar Utara wilayah Kelurahan Sayamsidinnoor, Banjarbaru |
Tim pengacara yang mewakili Habib Achmad Vadaq dalam kasus dugaan pemalsuan surat legalitas tanah siap menjalankan langkah hukum selanjutnya dengan melakukan pelaporan resmi di Polres Banjarbaru. Keputusan ini diambil setelah tim pengacara mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan konsultasi dengan klien mereka.
Tim pengacara melaporkan dugaan pemalsuan surat legalitas tanah ini dengan harapan bahwa pihak berwenang akan melakukan investigasi menyeluruh dan mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini. Mereka berencana untuk melakukan pelaporan resmi pada, minggu depan, di Polres Banjarbaru.
Menurut sumber terdekat dari tim pengacara, mereka telah melakukan persiapan yang matang dengan menyusun semua dokumen dan bukti yang relevan untuk memperkuat kasus ini. Mereka juga telah melakukan penelitian dan mempelajari peraturan hukum terkait pemalsuan dokumen.
Habib Achmad Vadaq dan tim pengacara yang mewakilinya sangat percaya bahwa proses hukum akan memberikan keadilan dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap bahwa pelaporan resmi ini akan memicu tindakan hukum yang diperlukan untuk menindak oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat legalitas tanah tersebut.
Pihak berwenang di Polres Banjarbaru telah diberitahu tentang niat tim pengacara untuk melaporkan kasus ini. Diharapkan bahwa polisi akan menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan melakukan penyelidikan yang tuntas untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Habib Achmad Vadaq telah mengeluarkan pernyataan bahwa dia akan menjalani proses hukum ini dengan keyakinan dan kooperatif. Dia juga mengharapkan bahwa kebenaran akan terungkap dan bahwa upaya pemalsuan surat legalitas tanah ini akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Harap dicatat bahwa berita yang dibuat berdasarkan informasi yang diberikan sebelumnya oleh tim Pengacara Habib Achmad Vadaq. Jika ada informasi baru yang relevan dengan perkembangan kasus tersebut, berita aktual harus merujuk pada fakta terkini. (**mgn)
***rf






Posting Komentar