no fucking license
Bookmark

Ketegangan Sengketa Tanah di Kota Banjarbaru Mencapai Klimaks saat Pihak Lawan Melakukan Pengukuran Tanpa Izin

Habib Ahmad Vadaq

Tanah yang disengketakan Jalan Lingkar Utara Kawasan Kelurahan Syamsudin. Noor



Kalimantan Selatan - Banjarbaru ,9 Agustus 2023- Ketegangan dalam sengketa kepemilikan tanah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mencapai titik klimaks ketika pihak lawan diduga melakukan pengukuran tanah tanpa izin dari pihak yang telah menguasai tanah tersebut. 


Habib Ahmad Vadaq, yang telah menguasai tanah di lokasi  kawasan Jalan Lingkar Utara wilayah kelurahan Syamsudinnoor tersebut melalui proses Notaris sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN), menghadapi tantangan baru dalam upayanya untuk mempertahankan klaim kepemilikannya.


Dalam upayanya untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Habib Ahmad telah mengajukan permohonan melalui BPN untuk melakukan pengukuran dan memvalidasi kepemilikan tanahnya. Namun, tanpa sepengetahuan dan izin Habib Ahmad, pihak yang mengklaim tanah tersebut juga melakukan pengukuran dengan bantuan oknum BPN.


"Saya mendapatkan kejutan yang tidak menguntungkan ketika mengetahui saat panggilan mediasi oleh BPN bahwa pihak lawan telah melakukan pengukuran tanah tanpa izin dari saya atau pihak yang mewakili saya,” ungkap Habib Ahmad. “Saya sangat keberatan dengan tindakan ini karena telah mempertanyakan integritas proses hukum dan keadilan.”


Dalam situasi ini, Habib Ahmad telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim kepemilikannya, termasuk peta ukur kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN dan dokumentasi lainnya yang menunjukkan perolehan yang sah atas tanah tersebut yang terletak di wilayah kelurahan Syamsudinnoor. Dia juga telah berkonsultasi dengan pengacara ahli dalam sengketa tanah untuk memberikan nasihat hukum yang tepat.


Ahli hukum yang terlibat dalam kasus ini kepada Habib ahmad menyatakan bahwa tindakan pihak lawan yang melakukan pengukuran tanah tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanah yang sudah di kuasai secara sah oleh Habib Ahmad. Mereka menyarankan agar Habib Ahmad mengajukan gugatan hukum terhadap pihak lawan untuk melindungi hak kepemilikannya dan memulihkan keadaan yang semula.


Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak lawan terkait tindakan pengukuran yang dilakukan tanpa izin. Namun, Habib Ahmad bertekad untuk melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak kepemilikannya.


Sengketa tanah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pakar hukum lainnya dengan harapan adanya penyelesaian yang adil dan transparan. Sementara itu, BPN juga diminta untuk secara hati-hati memastikan integritas proses pengukuran tanah dan memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang diberikan izin untuk melakukan tindakan semacam itu.

Harap dicatat bahwa berita itu didapat hasil wawancara eksklusif dengan Habib Jamu Sekumpul, Kota Banjarbaru, melalui via hp. wa . Dan, berita ini hanya dibuat sebagai ilustrasi dari situasi yang dijelaskan. (**** mgn)

Posting Komentar

Posting Komentar