no fucking license
Bookmark

Kasus Dugaan Korupsi di Sentra Pendidikan Mimika: 2Pam3 Mendorong Transparansi dan Keadilan




PAPUA - MIMIKA - Mediaglobenasionnal.com. - 5 Oktober 2023- Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2Pam3) mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika, Papua. Organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pemberantasan korupsi ini mengecam pendapat jaksa dalam kasus tersebut dan mendorong transparansi serta keadilan dalam proses penuntutan.

Sejak laporan awal diajukan oleh 2Pam3 kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua, kasus ini telah menarik perhatian publik yang semakin peka terhadap kejahatan korupsi. Ketua Umum 2Pam3, Antonius Rahabav, menekankan pentingnya mendukung visi pemberantasan korupsi di Papua dan menjaga integritas proses penyidikan. Ia menyatakan kekecewaan terhadap pendapat jaksa yang, menurutnya, dapat merugikan upaya penyidikan yang sedang berlangsung.

Perbedaan pendapat yang muncul terkait penggunaan auditor dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Antonius Rahabav menyoroti perbedaan mekanisme hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara penyidik dari Polda Papua dengan jaksa. Menurut 2Pam3, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah yang sah dan profesional untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Organisasi ini menekankan perlunya menjunjung tinggi independensi penyidikan agar keadilan dapat tercapai.

2Pam3 telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang dan lembaga penegak hukum, seperti Bareskrim Tipikor Polda Papua, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum bagi tersangka dan kekhawatiran masyarakat terus berkembang.

Kasus dugaan korupsi ini mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam penanganan kasus hukum. 2Pam3 berharap pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara obyektif dan tidak memihak, serta melakukan upaya maksimal untuk membongkar kebenaran dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku korupsi.

Kesadaran masyarakat terhadap korupsi semakin meningkat, dan harapannya adalah kasus ini dapat menjadi momentum perubahan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Kabupaten Mimika dan Papua secara keseluruhan. Publik mengharapkan agar proses hukum dilakukan dengan transparansi, independensi, dan proporsionalitas, untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang menjadi dambaan bersama.

Catatan media ini bahwa penekanan 2Pam3 terhadap transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan Mimika. Berita ini juga mencerminkan upaya aktif 2Pam3 dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak dan lembaga penegak hukum untuk memastikan pengawasan yang optimal terhadap kasus ini. Selain itu, diperlihatkan juga kesadaran publik terhadap pentingnya penindakan tegas terhadap kasus korupsi.

Baca Juga : Terkait Proses Hukum dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika.


1. Tanggal 10 Agustus 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

2. Pada tanggal 27 Oktober 2021, berkas perkara tahap I diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

3. Pada tanggal 10 November 2021, Jaksa Peneliti memberikan Petunjuk P19 Nomor B-11/R.1.5/Ft/11/2021 terkait hasil penelitian atas berkas perkara tersebut. Petunjuk tersebut dapat mencakup instruksi-instruksi yang diberikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik terkait tindak lanjut kasus.

4. Saat ini, berkas perkara masih berada di kepolisian daerah Papua. Ini menunjukkan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik polisi dalam hal ini Polres Mimika, Papua.

5. Telah dilakukan gelar perkara antara penyidik dan Penuntut Umum untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Hasil gelar perkara ini belum disebutkan secara spesifik dalam pertanyaan, sehingga kita tidak dapat memberikan penafsiran lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa kasus yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

Namun, tidak ada informasi yang cukup untuk memberikan informasi detail atau kesimpulan lebih lanjut mengenai perkara ini. Penting untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.







contributor (RHV)
Posting Komentar

Posting Komentar