no fucking license
Bookmark

Gugatan Ijazah Palsu Terhadap Jokowi Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



Wasekjen TPPU, Azamkhan dan Prof Enggi Sujhana



6 Oktober 2023


MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Jakarta - Azamkhan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal TPPU, mengumumkan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023, sidang perdana terkait gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Azamkhan menjelaskan bahwa sidang ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan terkait gugatan tersebut. Sidang pertama dilakukan pada tahun 2022 di PN Jakarta Pusat, namun perkaranya berubah menjadi peristiwa pidana. Sidang kedua dilakukan di Solo.

Namun, Prof. Eggi Sudjana, salah satu pengacara yang terlibat dalam perkara ini, menekankan bahwa sidang yang akan datang bukan merupakan gugatan pertama, melainkan sidang perdana. Menurut Eggi, gugatan ini telah diajukan sebanyak tiga kali sebelumnya. Pengacara tersebut juga mengingatkan bahwa sidang ketiga kali ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober.

Eggi Sudjana juga menyampaikan permintaan agar Saudara Muslim Arbi, salah satu Prinsipal yang terlibat dalam perkara ini, serta Bambang Tri, turut hadir dalam sidang tersebut. Mereka diminta untuk memberikan penjelasan normatif hukum yang relevan terkait gugatan ini.

Azamkhan menambahkan bahwa pihaknya mengundang media, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk hadir dalam sidang tersebut. Diharapkan bahwa perkembangan sidang ini akan diliput dengan kecermatan dan objektivitas sesuai dengan etika jurnalistik. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya proses hukum ini.

{Sumber Berita}: WASEKJEN TPPU

1 komentar

1 komentar

  • Redaksimediaglobe
    Redaksimediaglobe
    6 Oktober 2023 pukul 14.09
    Tidak muncul saat tak kirim ke wa orang lain
    Reply