no fucking license
Bookmark

Pemerhati Pertanahan Pertanyakan Keabsahan Surat Pernyataan Mantan Lurah Landasan Ulin Timur, Polisi Diminta Turun Tangan

 

Advokat, Supiansyah Darham,SE, SH



Mediaglobenasional.com - Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Kepemilikan tanah di area utara jalan tol dekat bandara Samsudin Noor semakin menarik perhatian publik setelah mantan lurah Landasan Ulin Timur, inisial MH, membantah keaslian tanda tangannya dalam sebuah surat keterangan tanah yang dikeluarkan pada tahun 1984.

Foto : Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh mantan lurah Landasan Ulin Timur 



Baca Juga ; Supiansyah Darham,SE, SH, sekaligus Penasehat Hukum mempertanyakan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh mantan lurah Landasan Ulin Timur 


Dalam perkembangan terbaru ini, pemerhati pertanahan yang juga Advokat, Supiansyah Darham,SE, SH, sekaligus Penasehat Hukum mempertanyakan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh mantan lurah Landasan Ulin Timur serta ditanda tangani oleh Lurah Samsudin Noor, di tahun 2014 yang sangat janggal menurutnya. Menurut Darham, surat pernyataan yang dibuat oleh mantan lurah tersebut pada tahun 2014, setelah ia pensiun dari jabatannya, terlihat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, khususnya karena tidak melampirkan bukti forensik dari Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tanda tangan pada Surat Keterangan di segel tersebut palsu.

Pernyataan ini menambah keraguan mengenai keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut dan menyulitkan upaya untuk menentukan pemilik sebenarnya dari tanah di area tersebut. Dalam situasi seperti ini, penting untuk melibatkan pihak berwenang dan Kepolisian Republik Indonesia dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran seputar surat keterangan tanah yang dikeluarkan pada tahun 1984.

Darham juga menyarankan agar Surat Pernyataan tersebut diperiksa lebih lanjut untuk memverifikasi keaslian dan legalitasnya. Keterlibatannya sebagai pemerhati pertanahan akan membantu memberikan analisis objektif dan pandangan yang berdasarkan keahlian di bidang tersebut.

Demikianlah perkembangan terbaru terkait bantahan mantan lurah Landasan Ulin Timur terhadap keaslian tanda tangan dalam surat keterangan Tanah No. 29/AGR/KLU/V/1984 . Untuk informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan perkembangan kasus ini, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang, seperti instansi pertanahan dan Kepolisian Republik Indonesia, atau konsultan hukum terkait.

Posting Komentar

Posting Komentar