no fucking license
Bookmark

Perlindungan Nasabah Perbankan Ditinjau Ulang oleh Ahli Hukum Pidana

 

AZAMKHAN, PENASEHAT HUKUM /PAKAR PIDANA./ FOTO: MEDIAGLOBENASIONAL.COM


MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Jakarta, 29 Oktober 2023 - Ahli hukum pidana terkemuka, Azamkhan, mengungkapkan pandangannya mengenai perlindungan nasabah perbankan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Media Globe Nasional. Dalam wawancara tersebut, Azamkhan, yang juga merupakan seorang advokat dan penasihat hukum, menyoroti isu keamanan nasabah dalam era digital saat ini.

Azamkhan mengungkapkan kekhawatirannya terkait meningkatnya kasus pembobolan dan penipuan terhadap nasabah bank. Ia menyoroti kasus penipuan yang berkaitan dengan pesan palsu yang mengaku berasal dari perusahaan e-commerce terkemuka, PT Shopee. Modus penipuan ini melibatkan permintaan akses ke aplikasi lain dan akhirnya menyebabkan hilangnya saldo nasabah tanpa persetujuan mereka.

Dalam pandangannya, Azamkhan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah perbankan. Ia mengacu pada UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Keuangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan yang harus ditegakkan oleh perbankan. Menurutnya, bank dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, harus memberikan perlindungan yang jelas dan jaminan kepada nasabah.

Azamkhan juga menyebutkan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membantu melindungi nasabah. Dia menekankan betapa pentingnya OJK untuk memberikan bimbingan dan pengawasan yang efektif terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.

Namun, Azamkhan juga menyoroti bahwa perlindungan hukum dan regulasi tidak selalu dapat mencegah sepenuhnya tindakan kejahatan atau penipuan. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan individu dalam melindungi diri mereka sendiri dengan tidak membagikan informasi pribadi secara sembarangan dan mengikuti praktik keamanan yang baik.

Menanggapi pandangan Azamkhan, para pihak terkait, termasuk Bank Indonesia dan OJK, diharapkan akan melakukan tinjauan ulang terhadap perlindungan nasabah perbankan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi yang ada, meningkatkan keamanan jaringan perbankan, dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada nasabah mengenai praktik keamanan yang perlu diikuti.

Dalam konteks kejahatan siber yang semakin canggih, penting bagi nasabah untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Nasabah juga diimbau untuk mengikuti perkembangan terkait perlindungan nasabah dan memperbarui pengetahuan mereka tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.

Baca Juga : Ahli Hukum Pidana Mendorong Bank untuk Memberikan Perlindungan Optimal terhadap Nasabah

Sementara itu, Azamkhan, menekankan pentingnya perlindungan yang optimal bagi nasabah dalam sistem perbankan. Azamkhan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan adanya kolaborasi antara pihak bank dan pelaku kejahatan, yang dapat mengakibatkan nasabah menjadi korban.

Azamkhan menyoroti risiko keamanan yang terkait dengan sistem administrasi bank yang rentan terhadap penipuan dan pembobolan. Ia menegaskan bahwa bank harus bertanggung jawab dalam melindungi nasabahnya, terlepas dari jumlah saldo yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

Dalam pandangannya, Azamkhan berpendapat bahwa jika terungkap adanya keterlibatan pihak bank dalam kolaborasi dengan pelaku kejahatan, bank tersebut harus bertanggung jawab dan tidak boleh mencuci tangan. Ia menekankan perlunya bank memberikan perlindungan yang kuat dan efektif terhadap nasabah, termasuk menerapkan sistem keamanan yang lebih baik dan melakukan tindakan pencegahan yang memadai.

Azamkhan juga mengkritik kelemahan dalam sistem perbankan yang memungkinkan uang nasabah dapat dengan mudah dibobol. Ia menyebut hal ini sebagai indikasi bahwa sistem perbankan memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah.

Dalam konteks ini, Azamkhan berharap agar bank tidak mencuci tangan dalam penanganan kasus kejahatan terkait dengan nasabah mereka. Ia mendorong bank untuk secara aktif melibatkan diri dalam melindungi nasabah dan bekerja sama dengan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia, untuk memperkuat kerangka regulasi dan keamanan perbankan.

Media Globe Nasional akan terus mengikuti perkembangan terkait isu ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. (Red)

Posting Komentar

Posting Komentar