no fucking license
Bookmark

Diskusi Santai TPUA: Narasumber Bahas Kondisi Negara yang Kurang Sehat dan Isu Hukum Kontroversial

 

Foto : Azamkhan, Prof, DR Eggi Sudjana, SH, Arvid, SH, MH





Tanggal: [12 November 2023 ]

Sumber: [TPUA]

MEDIAGLOBENASIONAL.COM - JAKARTA - Diskusi santai yang diadakan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di ruang kantor Law Firm Azam Khan & Partners, yang terletak di Jalan Rawamangun No. 56-58, RT 07/RW 03, Pramuka Pasar Ginjing, Jakarta Pusat, pada Minggu, [12/11/2023], moderator acara tersebut adalah Azam Khan, seorang advokat yang juga merupakan pendiri dan pemilik Law Firm Azam Khan & Partners. Azam Khan memiliki keahlian dalam bidang hukum dan politik, dan memandu diskusi tersebut dengan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya.

Salah satu topik yang dibahas dalam diskusi ini adalah laporan yang diajukan di Polda Metrojaya DKI Jakarta terhadap Anwar Usman terkait UU KKN. Dan, para narasumber memberikan penjelasan mengenai implikasi hukum dari laporan tersebut.

Selain itu, juga dibahas pengaduan yang diajukan ke Komisi Yudisial (KY) terkait perilaku hakim yang kabur saat sidang berjalan dan dugaan penggunaan ijazah palsu. Narasumber memberikan informasi terkait perkara no 610, gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jika Anwar Usman dianggap bersalah, maka putusannya dalam perkara No 90 dapat dianggap cacat demi hukum dan gugatan dapat berkembang ke KPU", terang Azam Khan, Sekjen TPUA, moderator dalam diskusi santai tersebut.

Azam juga menerangkan pada wartwan media Globe Nasional, bahwa para Narasumber juga menyoroti perbedaan umur antara Gibran, calon wakil presiden Prabowo yang berusia 36 tahun, dengan aturan PKPU yang menyatakan bahwa calon presiden harus berumur minimal 40 tahun. Hal ini menimbulkan kontras dan kejelasan dalam jabatan. Narasumber berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mundur dari jabatannya.

"Reaksi masyarakat terhadap isu-isu yang dibahas dalam acara tersebut sangat antusias. Mahasiswa dan masyarakat umum menunjukkan minat yang tinggi terhadap diskusi yang membahas isu-isu kontroversial seperti ini. Diskusi santai ini memberikan kesempatan bagi publik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi negara dan isu hukum yang sedang berkembang" kata Azamkhan, Sekjen TPUA moderator diskusi  tersebut.

Baca Juga : Diskusi Santai TPUA dengan Narasumber Prof. Dr. Eggi Sudjana dan Arvid, SH, MH 



Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Eggi Sudjana menyampaikan pandangannya mengenai unsur nepotisme dalam UU No. 28 Tahun 1999, Pasal 22. Ia mengatakan bahwa sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuktikan adanya hubungan keluarga antara Gibran Rakabuming, yang merupakan paman, dengan Anwar Usman. Prof. Dr. Eggi Sudjana menekankan perlunya Anwar Usman diperiksa berdasarkan Pasal 22 UU tersebut, yang mengancam dengan hukuman pidana antara 2 hingga 12 tahun.

Selain itu, Arvid, SH, MH, narasumber lain dalam diskusi, menjelaskan bahwa Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi relevan dalam konteks ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap hakim atau komisioner yang melanggar Pasal 5 yang mengacu pada nepotisme dapat dikenai hukuman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal 1 miliar.

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai kondisi negara yang dianggap tidak sehat dan sakit, serta isu-isu hukum kontroversial yang mempengaruhi sistem hukum dan kehidupan negara. Diharapkan diskusi ini dapat memberikan wawasan yang lebih dalam kepada peserta dan masyarakat umum, serta mendorong perubahan positif dan upaya untuk memperbaiki kondisi negara yang dianggap tidak sehat.

Posting Komentar

Posting Komentar