no fucking license
Bookmark

Kasus Pemberhentian Kepala Dusun di Banyuwangi: Diskriminasi atau Sewenang-wenang?

 

Penasehat Hukum MGN, Azamkhan dan Bisri Mustofa ( foto : Diruang Informasi Polresta Banyuwangi )


Banyuwangi, 22 November 2023 - Kasus pemberhentian Bisri Mustofa, mantan kepala dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh kepala desa dengan alasan diskriminasi, namun Bisri membantah tuduhan tersebut.

Diskriminasi atau Sewenang-wenang?

Dalam wawancara dengan wartawan Media Globe, Bisri mengungkapkan keheranannya terhadap alasan pemberhentiannya. "Saya tidak pernah melakukan diskriminasi. Saya selalu bekerja secara adil dan tidak membeda-bedakan warga," tegas Bisri.

Bisri, yang telah menjabat sebagai kepala dusun selama 19 tahun, juga mengungkapkan bahwa ia mengaku menerima surat peringatan (SP) dari kepala desa tahun 2019. "Saya menerima SP dari kepala desa. Tiba-tiba saja saya diberhentikan," ungkapnya.

Pemberhentian Bisri Mustofa ini telah dilaporkan ke polisi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Bisri berharap pihak berwenang dapat mengusut kasus ini secara adil dan transparan.

Baca Juga : Proses Pemberhentian Kepala Dusun menurut Penasehat Hukum Media Globe, Azamkhan

Pemberhentian kepala dusun, merupakan salah satu kewenangan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa dapat memberhentikan kepala dusun dengan alasan:

1. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Melakukan pelanggaran disiplin;

3. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat desa;

4. Melakukan perbuatan tercela;

5. Meninggal dunia; atau

6. Mengundurkan diri.

Dalam kasus Bisri Mustofa kepala desa menuduh melalui surat peringatan satu sampai tiga bahwa Bisri telah melakukan diskriminasi terhadap warga dusun Krajan berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Namun, Bisri membantah tuduhan tersebut.

Kesimpulan, Azam, Pemberhentian kepala dusun Bisri Mustofa ini menimbulkan keprihatinan. Pemberhentian yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa bukti yang jelas dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Pemerintah desa harus menjamin bahwa pemberhentian kepala dusun dilakukan secara adil dan transparan, serta berdasarkan dasar hukum yang kuat. Dalam kasus ini, kepala desa seharusnya dapat membuktikan tuduhan diskriminasi yang dialamatkan kepada Bisri. Namun, hingga saat ini, kepala desa belum dapat membuktikan tuduhan tersebut.

"Masyarakat juga harus turut aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemberhentian kepala dusun. Masyarakat harus memastikan bahwa pemberhentian kepala dusun dilakukan secara adil dan transparan" pungkas Azamkhan, mengakhiri wawancara dengan wartwan Globe. (Fq)

Posting Komentar

Posting Komentar