no fucking license
Bookmark

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Dicopot dari Jabatannya

 

(MKMK), Prof. Jimly Asshiddiqie


MEDIAGLOBENASIONAL.COM  - Jakarta 7 November 2023 - Putusan yang Mengejutkan: Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Dicopot dari Jabatannya

Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku konstitusi. Putusan ini diumumkan pada hari Selasa 7 November 2023 oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar prinsip-prinsip sapta karsa utama yang mencakup prinsip tidak berpihak, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat dan merusak integritas lembaga peradilan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan ini berarti akhir dari kepemimpinan Anwar Usman di bidang peradilan konstitusi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Putusan tersebut juga menginstruksikan Wakil Ketua MK untuk segera mengambil alih tugas kepemimpinan dan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses peradilan di MK.

Selain pemberhentian, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK dalam masa jabatan yang akan datang. Larangan ini bertujuan untuk menghindari adanya potensi pengaruh atau kekuasaan yang dapat memengaruhi proses peradilan di MK.

Putusan ini juga membatasi keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan atau pengambilan keputusan dalam perkara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Berita ini telah mencuri perhatian publik dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung putusan tersebut sebagai upaya penting dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan, sementara yang lain mengkritik keputusan tersebut dan mempertanyakan keadilan dalam proses pengadilan.

Perkembangan lebih lanjut terkait putusan ini akan terus dipantau dan diikuti oleh masyarakat dan para ahli hukum, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dalam konteks hukum dan keadilan di negara ini. ( red)

Posting Komentar

Posting Komentar