![]() |
FOTO : Azamkhan dan Anwar Usman ( Ketua MK ) |
MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Jakarta, 7 November 2023 - Mahkamah Konstitusi Membuat Keputusan Berat terhadap Ketua MK Anwar Usman setelah mendapat 11 laporan yang menyatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya. Putusan Etik yang kontroversial, dengan nomor 90/PUU-XX1/2023, telah menciptakan gelombang polemik di masyarakat yang menganggapnya berasal dari titipan penguasa.
Dalam putusan yang dikeluarkan hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK )dengan tegas memperingatkan Anwar Usman atas pelanggaran kode etiknya yang dianggap melibatkan politik dan memiliki aroma kuat dari pengaruh penguasa. Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK lainnya juga menemukan pelanggaran yang cukup serius dalam kasus ini.
Sebagai hasilnya, MKMK dengan suara bulat memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim Ketua MK. Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk mempertahankan integritas lembaga dan memastikan netralitas dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Azamkhan, seorang advokat yang memberikan penjelasan terkait putusan ini, menyatakan bahwa tindakan keras ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan menjaga independensi MK. Kini, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Namun, satu hal yang pasti, putusan ini akan terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan dampak yang signifikan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Posting Komentar