no fucking license
Bookmark

"Muncul Tuntutan Azam Khan, Advokat: Pecat Hakim dan Batalkan Putusan MK Nomor 90, Kontroversi Semakin Memanas"

Foto ; Para Advokat, Azamkhan, Damau Hari Lubis (DHL), Arvid dan Rekanan  Advokat yang Hadir Di Mahkamah Konstitusi (MK)



MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Jakarta, 1 November 2023 - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang usia pencapresan kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai pendapat kontroversial. Salah satu yang menarik perhatian adalah pernyataan Azam Khan, Advokat, yang menyatakan bahwa putusan MK tersebut harus dibatalkan.

Azam Khan berpendapat bahwa putusan MK Nomor 90 seharusnya mengacu pada UU No. 48 tahun 2009, terutama Pasal 17 Ayat 1 hingga Ayat 7. Menurutnya, putusan tersebut tidak tepat dan pantas untuk menerima uji materiil atau judicial review. Azam Khan dengan tegas menyatakan bahwa jika Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK ), tidak berani memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK, maka ia menduga adanya persengkongkolan jahat dalam peristiwa ini.

Azam Khan juga menuntut agar Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, dan jika tuntutan tersebut ditolak, ia menyarankan untuk merombak seluruh hakim MK sesuai dengan ketentuan UU No. 48 tahun 2009, terutama Pasal 17 Ayat 1 hingga Ayat 7.

Kontroversi putusan MK Nomor 90 ini semakin memanas dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung putusan tersebut, sementara yang lain mempertanyakan integritas dan etika hakim yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

Pihak Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi ini. Namun, publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari MK terkait dengan putusan tersebut. 

BACA JUGA ; Kontroversi Pendaftaran Calon Wakil Presiden di Bawah Usia 40 Tahun: Azamkhan Menantang KPU


Azamkhan, telah memicu kontroversi dengan mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat digugat karena menerima pendaftaran calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun. Menurut Azamkhan, tindakan KPU ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon wakil presiden.

Pernyataan Azamkhan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan KPU terhadap aturan yang telah ditetapkan. Kontroversi ini semakin meningkat karena melibatkan pendaftaran Gibran, putra dari presiden Jokowi Dodo yang baru berusia 36 tahun. Azamkhan berpendapat bahwa pendaftaran calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun merupakan cacat hukum yang harus diperbaiki.

Meskipun terdapat pendapat yang berbeda mengenai interpretasi undang-undang dan peraturan yang berlaku, keputusan akhir tentang validitas pendaftaran calon wakil presiden ini akan ditentukan oleh lembaga hukum yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait isu ini dan bagaimana pihak berwenang akan menanggapi tantangan hukum yang diajukan oleh Azamkhan.


Jurnalis /Rfq
AZ


Posting Komentar

Posting Komentar