no fucking license
Bookmark

Sekjen TPUA Kunjungi Mahkamah Konstitusi, Pertanyakan Putusan Gibran sebagai Cawapres yang Diduga Melanggar UU No 48 Tahun 2009

 

Hari ini, Selasa 14 November 2009, Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azamkhan, bersama dengan Ketua Umum Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH, HDL dan Arvid,


MEDIAGLOBENASIONAL.COM --Jakarta -Hari ini, Selasa 14 November 2009, Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azamkhan, bersama dengan Ketua Umum Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH. Damai Hari Lubis (HDL) dan Arvid, melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan pertanyaan terkait putusan Gibran sebagai calon wakil presiden yang diduga melanggar UU No 48 Tahun 2009.

Dalam pertemuan tersebut, Azamkhan menyampaikan alasan utama kunjungannya ke MK adalah untuk mempertanyakan dasar hukum dari putusan tersebut yang diduga melanggar pasal 17 ayat 3,4,5, dan 6 UU No 48 Tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.

"Kami datang ke MK dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk meminta penjelasan mengenai putusan Gibran sebagai cawapres yang kami anggap melanggar UU No 48 Tahun 2009. Kami ingin memahami dasar hukum yang digunakan dalam putusan tersebut," ujar Azamkhan kepada wartawan.

Azamkhan juga menyampaikan bahwa TPUA memiliki bukti konkret yang mendukung klaim mereka terkait pelanggaran undang-undang tersebut. Namun, ia tidak merinci bukti-bukti tersebut dalam pertemuan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wartawan kepada Azamkhan juga mencakup bagaimana TPUA menanggapi pendapat yang berbeda terkait interpretasi UU No 48 Tahun 2009 dan putusan Gibran sebagai cawapres.

"Kami menyadari bahwa ada pendapat yang berbeda terkait interpretasi undang-undang dan putusan tersebut. Namun, kami percaya bahwa ada dasar hukum yang kuat yang mendukung klaim kami. Kami berharap MK dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait hal ini," tambah Azamkhan.

Azamkhan juga mengungkapkan bahwa jika MK tidak merespons atau tidak memenuhi permintaan mereka, TPUA akan mempertimbangkan langkah-langkah lain yang akan diambil untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Jika Prof. Eggi Sudjana, HDL, dan Arvid juga mengungkapkan hal yang serupa dengan Azamkhan, maka mereka juga memiliki kekhawatiran terhadap putusan Gibran sebagai calon wakil presiden yang diduga melanggar UU No 48 Tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak yang merasa perlu untuk mempertanyakan dasar hukum dari putusan tersebut dan mencari kejelasan dari Mahkamah Konstitusi. 

Semua pihak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dan mencari keadilan dalam sistem hukum yang berlaku. Kita perlu mengikuti perkembangan selanjutnya terkait tanggapan dari Mahkamah Konstitusi terhadap pertanyaan-pertanyaan ini.

Kunjungan Sekjen TPUA dan Ketua Umum ke MK ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu yang sensitif terkait putusan politik. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya terkait pertanyaan yang diajukan oleh TPUA dan tanggapan dari MK terhadap hal ini.

Posting Komentar

Posting Komentar