MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Gambiran, 20 Desember 2023 - Polsek Gambiran berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AGP atau yang dikenal dengan sebutan ABAH, ditangkap setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran.
Kronologis kejadian bermula pada pertengahan bulan April 2021, ketika korban, yang saat itu masih belia, sering mengunjungi rumah tersangka. Korban, yang merupakan teman sekolah anak tiri tersangka, mengeluh sakit badan dan meminta tersangka untuk mengobatinya secara tradisional. Tersangka, yang dikenal sebagai dukun, mengatakan bahwa dalam tubuh korban terdapat gangguan spiritual yang harus segera diatasi.
Pada suatu malam, sekitar 4 hari setelah korban tidur di rumah tersangka, istri tersangka membangunkan korban karena korban mengigau. Tersangka mengatakan bahwa gangguan spiritual harus diatasi melalui hubungan yang tidak pantas dengan korban. Meskipun korban awalnya percaya dengan pernyataan tersangka, korban menolak ketika tersangka mencoba melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada pihak berwenang. Korban merasa terancam dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah curhat kepada seorang teman, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran pada tanggal 17 November 2023.
AKP Badrodin Hidayat SH MH, Kapolsek Gambiran, dengan tegas menyatakan, "Kita harus melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang adil."
Tersangka AGP, yang merupakan seorang tokoh masyarakat di wilayah Gambiran, saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka akan menghadapi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak kepada pihak berwenang. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.
Contributor/ ilham
Posting Komentar