no fucking license
Bookmark

"Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Hadiah Natal Tak Terduga: Remisi Pembebasan Masa Tahanan!"

 

Delapan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Raya Natal


MEDIAGLOBENASIONAL.COM -Banyuwangi - Perayaan Hari Raya Natal bukan hanya membawa sukacita bagi umat Kristen yang merayakannya, tetapi juga bagi delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Mereka merayakan Natal dengan pengurangan masa tahanan.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung kepada delapan narapidana oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono. Penyerahan remisi tersebut dilakukan pada saat ibadah Natal yang dihadiri oleh seluruh narapidana beragama Kristen di Aula Sahardjo, Senin (25/12).

Menurut Agus, remisi Natal ini merupakan remisi khusus yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen. Narapidana beragama lainnya akan mendapatkan remisi yang sama pada perayaan hari raya agama masing-masing.

Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Remisi terpanjang yang didapatkan adalah satu bulan 15 hari, sementara yang terpendek adalah 15 hari.

Dalam kesempatan ini, enam narapidana menerima remisi satu bulan, sedangkan dua lainnya menerima remisi 15 hari dan satu bulan 15 hari. Agus juga menyebutkan bahwa narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan.

Agus menjelaskan bahwa narapidana yang dapat mengajukan permohonan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah memiliki putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana minimal enam bulan.

"Narapidana yang akan mendapatkan remisi harus terbebas dari catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan," jelas Agus.

Agus berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mendapatkan kesadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari mereka. Dia juga menekankan bahwa remisi bukanlah pemberian hadiah, tetapi merupakan hak yang diberikan oleh negara sebagai salah satu sarana hukum untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. (IKS)





Posting Komentar

Posting Komentar