no fucking license
Bookmark

Azam Khan, Advokat: Mengungkap Fakta Menarik seputar PKB dan STNK dalam Sesi Tanya Jawab

 



Pertanyaan

Bagaimana konsekuensi hukum jika seseorang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan ditilang oleh polisi lalu lintas di Indonesia, meskipun status STNK kendaraannya masih aktif?


Law Firm Azam Khan


Azam Khan


Advokat - Pengacara in JAKARTA - Indonesia


Jawaban 

Mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Dalam sesi ini, dia menjawab pertanyaan seputar apakah PKB yang tidak dibayarkan dapat menjadi alasan bagi polisi lalu lintas untuk menilang kendaraan yang memiliki STNK yang masih berlaku.


Azam Khan menjelaskan bahwa polisi lalu lintas yang menilang kendaraan dengan alasan PKB belum dibayarkan dapat dilaporkan atas tindak pidana pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena merampas kemerdekaan seseorang. Hal ini dikarenakan penilangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ancaman pidana bagi polisi yang terbukti melakukan penilangan tanpa dasar hukum adalah 8 tahun penjara.


Dia kemudian menjelaskan dasar hukum terkait masalah ini. STNK selalu terdiri dari dua lembar, di mana yang pertama adalah surat tanda nomor kendaraan bermotor yang berlaku selama 5 tahun. Di belakang surat tersebut, terdapat lampiran yang merupakan surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB setiap tahun. Namun, terdapat kekeliruan dalam pemahaman polisi, di mana mereka cenderung menganggap bahwa jika PKB belum dibayarkan, maka STNK tidak berlaku. Padahal, hal tersebut adalah sebuah kesalahan.


Azam Khan menjelaskan bahwa pasal yang biasa digunakan oleh polisi dalam menilang kendaraan dengan alasan PKB belum dibayarkan adalah pasal 288 ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mampu untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor dapat ditilang. Namun, penilangan ini didasarkan pada pelanggaran yang diatur dalam pasal 106 ayat 5 huruf A, bukan pasal 70 yang sering menjadi dasar pernyataan polisi.


Azam Khan melanjutkan penjelasannya dengan membacakan pasal 70 ayat 2 yang mengatur tentang berlakunya STNK selama 5 tahun. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa pengesahan setiap tahun dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Artinya, pengesahan setiap tahun tidak berarti bahwa STNK tidak berlaku, melainkan untuk memastikan registrasi dan identifikasi ulang terhadap kendaraan bermotor serta memastikan ketaatan dalam pembayaran pajak.


Artikel ini memberikan wawasan yang menarik mengenai PKB dan STNK berdasarkan penjelasan dari Azam Khan, seorang advokat yang berpengalaman. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum lalu lintas terkait PKB dan STNK, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan menghindari masalah yang tidak perlu saat berlalu lintas. Dalam kesempatan ini, Azam Khan mengajak masyarakat untuk lebih memahami hukum lalu lintas dan hak-hak mereka.


Hotline Azam Khan & partner/Emil redaksimediaglobe@gmail.com

Posting Komentar

Posting Komentar