Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
Proses Perolehan Hak Milik Tanah di Indonesia Berdasarkan UUPA dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 329 Tahun 1957
Redaksimediaglobe
Update:
... menit baca
Dengarkan
Pertanyaan
Apakah kepemilikan tanah bisa didapatkan secara otomatis setelah menguasainya selama 20 tahun tanpa tindakan hukum atau persetujuan pemilik asli?
LAW Firm Azam Khan
Advokat, Azam Khan
jawaban
Tentu, mari saya jelaskan dengan lebih jelas. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia, disebutkan bahwa jika seseorang membiarkan tanahnya tidak terurus selama 20 tahun tanpa pemegang hak yang merawatnya, maka tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 329 tahun 1957 juga menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak memiliki hak lagi atas tanah yang ditinggalkannya setelah melewati waktu 18 tahun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya dengan menguasai dan merawat tanah selama 18 atau 20 tahun tidak akan secara otomatis memberikan hak milik atas tanah tersebut. Untuk memperoleh hak milik, seseorang harus mengikuti prosedur hukum yang melibatkan pendaftaran di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Saya harap penjelasan ini lebih jelas. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau perlu klarifikasi tambahan, silakan beri tahu saya.
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar