no fucking license
Bookmark

SIDANG GUGATAN IJAZAH PALSU JOKOWI DITUNDA, HAKIM MENYARANKAN PERUBAHAN DALAM GUGATAN



TPUA yang diwakili oleh Prof. Eggi Sudjana, Arvid Martdwisaktyo, SH, Mkn., Azam Khan, SH, M. Jonson Hasibuan, SH, Habib Novel Khidir Hasan, SH, Firly Noviansyah, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, Kurnia Triroyani, SH, Djudju purwantoro, SH, dan Damai Hari Lubis, SH.MH


MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Jakarta, 4 Januari 2024 - Pada Kamis 4 Januari 2024, sidang pertama gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Jokowi, terdapat sembilan pihak yang turut digugat dalam sidang ini, antara lain KPU, Bawaslu, Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Ketua PN Solo yang diwakili oleh Mahkamah Agung, Rektor UGM, serta DPR dan MPR.


Namun, setelah terjadi rangkap pendapat dan perdebatan dengan Hakim, proses sidang pada tanggal 4 Januari tersebut ditunda tanpa waktu yang ditentukan. Sidang akan dilanjutkan setelah adanya panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama berlangsungnya persidangan, Hakim memberikan masukan kepada Majelis Hakim untuk mengubah gugatan dari "Presiden Joko Widodo" menjadi "Joko Widodo dan/atau yang sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia". Dalam hal ini, yang digugat adalah pribadi Jokowi, dengan kebetulan posisinya saat ini adalah Presiden.

Dalam rangka persiapan kelanjutan sidang, Panitera pengadilan mencatat bahwa surat kuasa resmi yang ditandatangani basah dan berstempel oleh Jokowi harus dibawa oleh penasihat hukum yang berasal dari Kejaksaan Agung maupun Sekretaris Negara.

Jika surat kuasa tersebut tidak ada, Majelis Hakim diminta untuk mengeluarkan penasihat hukum tersebut dari persidangan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang HIR pasal 123 dan Undang-Undang Perdata 1795 mengenai surat kuasa.

Dalam wawancara dengan media setelah persidangan, Azam Khan, Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan pandangannya. Azam Khan menganggap pergantian Hakim yang baru dalam sidang ini agak lebih objektif.

Ia meyakini bahwa Allah menunjukkan lidah Hakim tersebut dengan menyuruh perubahan tanda tangan surat kuasa basah yang sebelumnya diperdebatkan oleh Prof. Eggi dan pihak TPUA lainnya. Azam Khan merasa hal ini sebagai pertanda positif dalam perjuangan mereka.


Sidang gugatan ini merupakan sebuah bentuk gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365. Dalam gugatan ini, TPUA yang diwakili oleh Prof. Eggi Sudjana, Arvid Martdwisaktyo, SH, Mkn., Azam Khan, SH, M. Jonson Hasibuan, SH, Habib Novel Khidir Hasan, SH, Firly Noviansyah, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, Kurnia Triroyani, SH, Djudju purwantoro, SH, dan Damai Hari Lubis, SH.MH menggugat Jokowi beserta sembilan pihak lainnya terkait tuduhan ijazah palsu.

Kendati sidang pertama ini ditunda, publik sangat antusias menyaksikan perkembangan kasus ini. Diharapkan sidang selanjutnya akan membawa kejelasan mengenai gugatan ini dan mampu menyelesaikan masalah ini secara adil.

Masyarakat juga menyoroti pergantian Hakim yang dianggap membawa harapan baru dalam kasus ini. Sidang selanjutnya masih menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan jadwalnya.

Kisah gugatan ijazah palsu Jokowi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk lembaga pemerintahan seperti KPU, Bawaslu, dan DPR serta MPR.

Harapannya adalah agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dalam proses hukum yang adil dan transparan. Publik berharap agar tindakan hukum ini dapat membawa kejelasan mengenai masalah ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi.(*)
Posting Komentar

Posting Komentar