Jakarta, Media Globe Nasional- Advokat senior Azam Khan menyoroti isu hangat mengenai dugaan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden. Dalam wawancara eksklusif, Azam Khan mengungkapkan bahwa hal ini diduga terkait dengan indikasi kecurangan pemilu, nepotisme, serta pelemahan lembaga peradilan.
"Saya melihat ada indikasi kuat bahwa pihak-pihak tertentu ingin memperpanjang masa kepemimpinan Presiden saat ini. Hal ini tampaknya dilatarbelakangi oleh adanya dugaan kecurangan dalam pemilu, praktik nepotisme, serta upaya melemahkan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," ungkap Azam Khan (21/4).
Dalam wawancara tersebut, Azam Khan menyoroti isu dugaan intervensi terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, lembaga peradilan tertinggi tersebut dinilai sering mengambil keputusan yang menguntungkan anak presiden. Menurutnya lagi Azam mengatakan adanya indikasi kuat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak lagi sepenuhnya independen dan objektif dalam memutuskan perkara-perkara krusial terkait proses demokrasi. Termasuk dalam menangani gugatan terkait dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum.
"10 tahun masa jabatan Presiden dianggap terlalu singkat untuk membuat sesuatu yang monumental. Namun, upaya memperpanjang kekuasaan dengan cara-cara yang melanggar konstitusi jelas tidak dapat dibenarkan," tegas Azam Khan.
Azam Khan berharap agar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum tetap terjaga di Indonesia. Ia menyatakan bahwa segala upaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat, bukan melalui praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
"Jika ada upaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden di luar mekanisme konstitusional, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Ini akan berdampak pada stabilitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Dinamika politik kekuasaan ini menjadi sorotan publik dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Azam Khan berharap agar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum tetap terjaga di Indonesia. (fiq)
Posting Komentar