no fucking license
Bookmark

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Azam Khan Mencoreng Integritas Pemilu Indonesia

 

Foto saat Azam Khan sedang membagikan takjil (makanan berbuka puasa) kepada anak-anak yatim piatu, ia juga diwawancarai oleh wartawan mengenai KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Madura - Media Globe Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dihadapkan pada serangkaian dugaan pelanggaran serius yang mengancam integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Advokat Azam Khan mengungkapkan lima dugaan pelanggaran yang dilakukan Hasyim, mulai dari penggelembungan suara hingga kedekatan dengan partai politik. Kasus ini pun telah menjadi sorotan internasional dan dianggap mencoreng demokrasi Indonesia.


Perjalanan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU kini dibayangi oleh serangkaian dugaan pelanggaran yang mengundang keprihatinan publik. Advokat Azam Khan, dalam sebuah wawancara dengan media nasional Globe, mengungkapkan lima dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim selama menjabat.


Dugaan pertama adalah adanya penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten di Jawa Timur. Azam Khan menyebut tindakan ini sebagai "kejahatan luar biasa" yang harus segera dibongkar. "Wah ini sangat naif sekali dan ini harus dibongkar dan sangat luar biasa kejahatannya," ujarnya pada wartwan Senin 8 April 2024.


Dugaan kedua adalah penggantian anggota KPU Nias Utara secara mendadak tanpa alasan yang jelas. Hasyim Asy'ari diduga mengganti Linda Happy, seorang anggota KPU Nias Utara, tanpa dasar yang kuat. "Dia gagal dilantik saat itu, dan itu diberi peringatan keras juga oleh DKPP," tegas Azam.


Dugaan ketiga adalah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, padahal usia Gibran belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). "Gibran umur 35 mau ke 36 bahakan itu diterima oleh KPU bahkan lucu," cetus Azam.


Dugaan keempat adalah tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kuota 30% calon perempuan. Azam Khan menyebut hal ini sebagai "putusan sudah inkrah" yang diabaikan oleh Hasyim Asy'ari.


Terakhir, Azam Khan menyebut adanya dugaan kedekatan Hasyim Asy'ari dengan Ketua Partai Republik, yang juga mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Ini sangat menjijikan dan sangat amoral," ujar Azam.


Menanggapi hal ini, Azam Khan menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari seharusnya sudah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 April dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap telah melanggar undang-undang.


"Ini sangat mengecewakan rakyat Indonesia, dan kasus ini sudah menjadi sorotan internasional, memalukan hal ini pokoknya," tegas Azam Khan.


Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini tentu menjadi pukulan berat bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu (*)
Posting Komentar

Posting Komentar