no fucking license
Bookmark

Tim Hukum Prinsipal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kecewa dengan Putusan Pengadilan

Foto : Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh tim hukum prinsipal yang terdiri dari Eggi Sudjana (Ketua TPUA), Azam Khan, Arvid, Kurnia, Juju, Jhonson dan lainnya, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat menyatakan kekecewaan atas putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang, setelah melalui 15 kali sidang.

Jakarta, Media Globe Nasional - Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh tim hukum prinsipal yang terdiri dari Eggi Sudjana (Ketua TPUA), DHL ( Damai Hari Lubis ), Azam Khan, Arvid, Kurnia, Juju, Jhonson dan lainnya, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 April 2024.


Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini. Hal ini membuat pihak penggugat, terutama Azam Khan, merasa kecewa dan menganggap putusan ini "kacau".


"Ini bukan penolakan, tapi putusan sela yang menyatakan pengadilan tidak berwenang. Padahal kami sudah melalui 15 kali sidang, ini aneh," ujar Azam Khan saat diwawancarai.


Menurut Azam Khan, putusan ini dianggap tidak adil dan pengadilan dinilai berpihak pada penguasa saat ini. Pihak penggugat merasa hakim tidak menerapkan standar keadilan yang seharusnya.


"Kami akan terus melakukan upaya hukum banding. Ini belum selesai," tandas Azam Khan.


Di sisi lain, Prof. Otto Hasibuan selaku penasehat hukum Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa gugatan ini telah ditolak oleh pengadilan. Namun, pihak penggugat tetap optimis akan melanjutkan proses hukum lainnya. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar