![]() |
Azam Khan |
MEDIAGLOBENASIONAL.COM, Jakarta - Pagi tadi, Senin 24 juni 2024, sidang pertama pra-peradilan kasus Pegi digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, ada satu hal yang mengusik rasa keadilan: pihak Polda Jawa Barat yang digugat oleh tim pengacara Pegi tidak hadir.
Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar dan memicu spekulasi tentang ketidaksiapan Polda menghadapi pra-peradilan yang krusial ini.
Azam Khan, seorang advokat ternama di Jakarta, memberikan beberapa kemungkinan di balik absennya Polda Jawa Barat di sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negri (PN) Bandung “Salah satu kemungkinan adalah pihak Polda sedang mengatur strategi,” ujarnya. Strategi yang, menurut Azam, bisa menyebabkan penundaan sidang hingga satu minggu lagi. “Mungkin mereka berharap kasus ini segera masuk ke materi sidang utama sehingga pra-peradilan akan gugur,” tambahnya.
Azam Khan, seorang advokat ternama di Jakarta, memberikan beberapa kemungkinan di balik absennya Polda Jawa Barat di sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negri (PN) Bandung “Salah satu kemungkinan adalah pihak Polda sedang mengatur strategi,” ujarnya. Strategi yang, menurut Azam, bisa menyebabkan penundaan sidang hingga satu minggu lagi. “Mungkin mereka berharap kasus ini segera masuk ke materi sidang utama sehingga pra-peradilan akan gugur,” tambahnya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Pegi terjadi pada tahun 2016, delapan tahun yang lalu. Seharusnya, Polda sudah siap karena kasus ini sudah pernah diperiksa, bahkan Pegi mungkin pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jika pihak Polda tidak siap, masyarakat dan advokat bisa berprasangka bahwa mungkin bukan Pegi pelakunya. Ini berbahaya,” tegas Azam Khan.
Ada dugaan lain yang juga mencuat: apakah Polda tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pegi sebagai pelaku pembunuhan? Azam Khan menyebutkan, bukti-bukti yang akan diajukan nanti terkait dengan Pasal 77 KUHAP tentang penangkapan, yang meliputi syarat sahnya penangkapan, penahanan, dan penyitaan, akan diuji di dalam sidang pra-peradilan.
Mengapa Polda tidak hadir? Apakah ini bagian dari strategi penundaan atau ketidaksiapan menghadapi sidang? Masyarakat tentu bertanya-tanya. Kehadiran pihak penyidik Polda Jawa Barat dalam sidang pra-peradilan ini sangat penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi Pegi dan masyarakat luas.
Ketidakhadiran ini menambah panjang daftar pertanyaan tentang bagaimana hukum dijalankan dan bagaimana keadilan ditegakkan. Apakah absennya Polda ini adalah tanda dari sebuah rencana besar atau sekadar ketidaksiapan menghadapi proses hukum yang transparan? Hanya waktu yang akan menjawab. (*)
Posting Komentar