no fucking license
Bookmark

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Opini Hukum Azam Khan

 

TRAGEDI DI CIREBON: Fakta Terungkap Setelah 8 Tahun
Foto : 18 juni 2024, Azam Khan, Advokat Sekaligus Aktifis


MEDIAGLOBENASIONAL_JAKARTA—Tepat pada 27 Agustus 2016, Vina dan pacarnya, Eky, menjadi korban kebrutalan di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Delapan orang divonis bersalah; tujuh dijatuhi hukuman seumur hidup dan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara. Namun, kejanggalan demi kejanggalan mengemuka dalam proses hukum yang seharusnya membawa keadilan bagi para korban.
 
Azam Khan, advokat terkemuka, mengungkap masalah ini dengan penuh keprihatinan:
 
"Bagaimana seorang Kanit Narkoba, Rudiana, yang notabene ayah dari korban Eky, bisa memimpin penangkapan ini? Pagi, yang sudah diperiksa pada 2016, tiba-tiba menjadi DPO. Prosedur hukum seharusnya jelas: seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka dulu sebelum menjadi DPO. Apa yang sebenarnya terjadi di sini?" tanyanya dengan nada penuh skeptis.
 
Lebih lanjut, Azam menyoroti dua DPO (Daftar Pencarian Orang ) lainnya yang disebut fiktif oleh salah satu Kombespol Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. "Jika dua orang itu fiktif, seluruh proses hukum yang melibatkan mereka cacat demi hukum. Ini adalah masalah serius yang mengancam keadilan. Putusan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung bisa dipertanyakan kembali," tegasnya.


Barang bukti yang minim juga menjadi sorotan. "Di mana bukti fisik seperti pedang atau pisau? Bukti pemerkosaan seperti sperma yang seharusnya disebut dalam visum et repertum juga tidak ada dalam persidangan. Ini membuka celah bagi keluarga tujuh orang yang divonis seumur hidup untuk melaporkan penangkapan yang dianggap salah," jelas Azam dengan nada penuh kekhawatiran.

Iptu Rudiana yang kini diperiksa oleh Propam harus memberikan klarifikasi yang kuat. "Sebagai advokat, saya berpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan. Jika ada kesalahan dalam penangkapan dan proses peradilan, itu harus dibuka kembali dan ditinjau ulang. Ini demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Azam dengan penuh keyakinan.
 
Kasus ini mengingatkan pada beberapa kasus besar lainnya seperti kasus Sambo ataupun KM 50 yang juga mengalami kejanggalan dalam proses hukumnya. "Proses hukum yang benar dan adil harus ditegakkan. Jika memang ada kesalahan, maka itu harus dibuka kembali dan ditinjau ulang. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini berlanjut," tutup Azam dengan nada penuh harapan.
@rofiq, Azam Khan & partner


Posting Komentar

Posting Komentar