MEDIAGLOBENASIONAL.COM - JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengkaji ulang aturan terkait kebijakan impor yang telah berdampak signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Perubahan yang menjadi fokus adalah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024, yang sebelumnya telah dikaitkan dengan peningkatan kasus PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat guna menindaklanjuti permasalahan ini.
"Pemerintah merespons keluhan dari pelaku industri tekstil yang menghadapi penutupan pabrik dan ancaman PHK massal," ujar Zulkifli Hasan di Istana Negara.
Menanggapi saran dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan regulasi terkait impor kepada aturan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan situasi PHK yang semakin meresahkan di sektor TPT.
"Kami akan merumuskan langkah selanjutnya bersama Menteri Keuangan, dengan harapan masalah ini dapat segera ditangani," tambah Zulkifli Hasan.
Sementara itu, untuk perlindungan jangka panjang, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai apakah akan kembali menggunakan Permendag nomor 8 atau merumuskan aturan baru yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Langkah-langkah ini diambil dalam upaya untuk menjaga stabilitas industri tekstil dalam negeri serta mengamankan lapangan kerja bagi ribuan pekerja di sektor tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Impor Melonjak, Ekspor Sulit!
Industri tekstil di Indonesia tengah mengalami gonjang-ganjing menyusul lonjakan produk impor dan kesulitan ekspor yang diperparah oleh kondisi geopolitik global. Menurut Menperin Agus Gumiwang, sektor TPT dalam negeri terbatas di pasar internasional, yang berdampak langsung pada meningkatnya kasus PHK di sektor ini.
Dalam penjelasannya, Agus menegaskan bahwa kebijakan baru Permendag 8/2024 telah merelaksasi impor beberapa komoditas, seperti produk kimia dan elektronik, yang dapat mempengaruhi lebih lanjut industri tekstil domestik. Sebelumnya, Permendag 36/2023 berhasil menurunkan jumlah impor pakaian jadi dan tekstil, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri dalam negeri.
Meski begitu, revisi aturan terbaru ini telah menimbulkan kekhawatiran baru bagi industri tekstil nasional, yang mungkin memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini dan mempertahankan pertumbuhan yang positif.
Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketenangan dan bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi perubahan ini.
[ Tim]
Posting Komentar