Pertanyaan:
Seseorang telah menguasai tanah selama puluhan tahun. Namun, surat segel tanahnya diduga dipalsukan. Tapi, belum ada bukti yang kuat untuk membuktikannya. Bagaimana status hukum penguasaan tanah tersebut? Dan, apa yang bisa dilakukan oleh orang tersebut?
Analisis:
Status Hukum Penguasaan Tanah:
- Pengusaan fisik tanah selama puluhan tahun tidak secara otomatis memberikan hak milik atas tanah.
- Hanya BPN yang berwenang untuk menentukan kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran tanah.
- Namun, penguasaan fisik yang lama dan berkelanjutan dapat menjadi salah satu indikator kepemilikan.
Dugaan Pemalsuan Surat Segel:
- Dugaan pemalsuan surat segel tidak secara otomatis membatalkan kekuatan hukum surat tersebut.
- Membutuhkan bukti yang kuat untuk membuktikan pemalsuan surat.
Bukti tersebut dapat berupa:
- Ketidakcocokan data dalam surat dengan fakta yang sebenarnya.
- Adanya saksi yang melihat proses pemalsuan surat.
- Hasil pemeriksaan dari pakar forensik dokumen.
Langkah yang Bisa Dilakukan:
Orang yang menguasai tanah sebaiknya:
- Mencari bukti untuk memperkuat penguasaannya atas tanah, seperti:
- Surat-surat terkait tanah, seperti surat jual beli atau warisan.
- Saksi-saksi yang dapat membuktikan penguasaannya atas tanah.
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Mendaftarkan tanah ke BPN untuk mendapatkan SHM.
- Menggugat pihak yang menuduh pemalsuan ke pengadilan jika merasa dirugikan.
Catatan:
Informasi ini hanya bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Anda harus selalu berkonsultasi dengan advokat untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi Anda.
Sumber informasi:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51310/uu-no-5-
https://berita.99.co/contoh-surat-tanah-garapan/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pencabutan-pemberian-tanah-garapan-lt537565202aed6/
Posting Komentar