![]() |
| Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, |
MEDIAGLOBENASIONAL.COM -JAKARTA -Di tengah riuh Jakarta, di bawah langit mendung yang menggantung berat, Presiden Joko Widodo kembali mencetak sejarah. Pada Jumat, 26 Juli 2024, tangan tegasnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam upaya reformasi kesehatan Indonesia.
Pasal demi pasal dari peraturan tersebut, yang berjumlah 1.172, menyusuri berbagai aspek kehidupan. Di antaranya, Pasal 434 ayat (1) huruf c, yang melarang penjualan rokok dan produk tembakau elektronik secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Larangan ini seakan menggema hingga ke pelosok negeri, menutup celah-celah kecil yang biasa dimanfaatkan para pedagang.
Namun, bukan hanya itu yang dibidik oleh aturan baru ini. Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Tindakan tegas ini, tanpa ampun, menyasar keselamatan generasi muda.
Lebih jauh, larangan ini juga meluas ke dunia maya. Penjualan melalui aplikasi dan media sosial kini menjadi haram tanpa verifikasi umur, seperti tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f. Ini adalah upaya serius untuk melindungi kaum muda dari jerat adiktif tembakau dan produk elektroniknya.
Di sisi lain, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA). Pasal 659 menetapkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengharuskan evaluasi kompetensi bagi tenaga medis WNA lulusan luar negeri sebelum mereka dapat berpraktik di tanah air.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik peraturan ini dengan penuh harap. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujarnya, Senin, 29 Juli 2024.
Dengan pandangan jauh ke depan, Budi menjelaskan bahwa PP ini mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. “Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” imbuh Budi.
Ketika langit Jakarta mulai gelap, semangat reformasi kesehatan ini terus menyala. Harapan bahwa dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, Indonesia dapat memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri, menjadi semakin nyata.
Dengan palu kebijakan yang diketuk Jokowi, suara perubahan mulai bergema, merambat dari gedung-gedung tinggi ibu kota hingga ke pelosok desa. Inilah langkah berani menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.(*)





Posting Komentar