Catatan media ini menunjukkan bahwa Pasal 9 dari Perpres tersebut mengatur penanam modal di IKN diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Artinya, investor berhak mengelola tanah negara di IKN hingga 190 tahun.
Selain HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) juga diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun pada periode awal, dan dapat diperpanjang untuk kedua kalinya hingga 80 tahun. Hak pakai juga diberikan untuk jangka waktu 80 tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun, tergantung pada kriteria dan evaluasi.
Pasal 9(3) menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah pada tahap pertama dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri di bidang pertanian, atas usul Pemerintah Pusat Kota Kepulauan. Pemerintah Pusat Nusantara akan melakukan penilaian lima tahun setelah pemberian awal hak untuk memastikan kelangsungan penggunaan tanah sesuai persyaratan.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, pimpinan IKN menggelar rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri PUPR yang juga menjabat Wakil Direktur IKN, Basuki Hadimuljono; Wakil Direktur IKN, Raja Juli Antoni; Deputi Bidang Dukungan Ofensif dan Investasi, Agung Wicaksono; serta Sekretaris Direksi IKN, Achmad Jaka Santos.
Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut dimulai setelah salat Jumat dan istirahat makan siang. Basuki terlihat memasuki gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30 WIB, namun tidak memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya.
Sekretaris Pengurus IKN, Achmad Jaka Santos, saat ditemui di sela-sela rapat, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda rutin untuk merencanakan langkah-langkah awal. "Pertemuan ini memang agenda rutin. Kita baru membahas rencana umum untuk langkah awal ke depan," ucap Jaka.
Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, Jaka menyatakan bahwa langkah awal ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara dapat berjalan lancar dan mendukung investasi jangka panjang di kawasan tersebut. "Intinya, semua ini demi kelancaran dan manfaat bagi masyarakat serta kemajuan IKN," tambahnya. (*)
Posting Komentar