no fucking license
Bookmark

Kuasa Hukum Thomas Lembong Bongkar 5 Kesalahan Kejagung, Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula Memanas

Foto :Tim pengacara membacakan permohonan praperadilan Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH. [18/November/2024]

GLOBE NASIONAL - Jakarta – Persidangan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan adanya lima kesalahan fatal yang dilakukan Kejaksaan Agung saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Menurut Ari, kesalahan prosedural ini mencerminkan proses hukum yang dinilai tidak adil dan mengabaikan hak-hak dasar kliennya. Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Ari adalah tidak adanya kesempatan bagi Lembong untuk menunjuk penasihat hukum saat ia pertama kali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan tersangka dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, melanggar prosedur hukum yang berlaku," ujar Ari dalam persidangan.

Lebih lanjut, Dodi S Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum Lembong, menyoroti bahwa penetapan tersangka ini tidak mempertimbangkan periode jabatan kliennya. Dodi mengungkapkan bahwa Lembong tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. “Seharusnya yang diperiksa adalah pejabat yang menjabat setelah Lembong, mengingat keputusan terkait impor gula dilakukan setelah masa jabatan klien kami berakhir," tegas Dodi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakabsahan penahanan Lembong, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Dodi, penetapan tersangka harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam kasus ini, Dodi menyebut bahwa Kejagung gagal memenuhi syarat tersebut. "Kurangnya bukti awal yang cukup menjadi celah besar dalam prosedur hukum ini," tambahnya.

Kasus yang melibatkan tokoh sekaliber Thomas Lembong ini dengan cepat menyita perhatian publik, khususnya terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka. Sidang praperadilan ini menjadi arena penting bagi pihak kuasa hukum untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. 

Rencananya, dalam persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum Lembong akan menghadirkan ahli di bidang perdagangan gula dan keuangan untuk memperkuat argumentasi mereka. "Kami akan membuktikan bahwa keputusan impor gula yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak ada hubungannya dengan periode jabatan Lembong. Kami siap menghadirkan bukti dan saksi ahli," pungkas Ari.

Dengan jalannya persidangan yang semakin memanas, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apakah sidang praperadilan ini akan mengubah arah proses hukum yang berjalan, ataukah Kejaksaan Agung tetap pada posisinya? Semua pihak kini menanti keputusan pengadilan, yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.[*]

Posting Komentar

Posting Komentar