![]() |
| Azam Khan: Siap Tindak Lanjuti Laporan Pidana TikToker Intan Srinita, Tuduhan Fitnah Terhadap Roy Suryo Harus Dibongkar |
Pernyataan ini langsung menuai respons keras dari sahabat dekat Roy Suryo, Azam Khan. Azam yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) menegaskan, tudingan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kita akan laporkan saudara Intan terkait tudingan fitnah yang disebarkan melalui TikTok. Ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 45 ayat 3 UU ITE Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar 750 juta rupiah," tegas Azam Khan, Selasa 12 Nov 2024.
Azam Khan menjelaskan, tudingan bahwa Roy Suryo merupakan pemilik akun Fufufafa yang kerap menyerang Gibran Rakabuming Raka adalah fitnah yang tidak berdasar. Menurutnya, pernyataan Intan Srinita tidak hanya mencoreng nama baik Roy Suryo, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
"Ini jelas pencemaran nama baik. Sahabat kami, Dr. Roy Suryo, merasa dirugikan oleh pernyataan saudari Intan di TikTok. Kami dari TPUA siap mendampingi Roy Suryo dalam mengambil langkah hukum, baik di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya. Publikasi fitnah ini harus dibongkar tuntas, dan bahkan pihak terkait, termasuk Wakil Presiden Gibran, perlu dimintai keterangan," ungkap Azam.
Azam menekankan pentingnya pembuktian melalui ahli ITE yang akan dihadirkan dalam proses hukum nantinya. Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan fitnah di media sosial tidak dibiarkan begitu saja.
"Supaya jelas, kami akan panggil ahli-ahli ITE untuk menjelaskan secara detail mengenai dugaan fitnah ini. Tindakan saudara Intan ini sangat berpotensi melanggar hukum dan merugikan Dr. Roy Suryo secara personal," tambah Azam Khan.
Azam Khan berharap agar pihak berwenang segera memproses laporan ini guna memberikan efek jera kepada pelaku fitnah di media sosial, sekaligus memperjelas kasus akun Fufufafa yang sempat menjadi kontroversi.
Dengan langkah ini, Azam Khan ingin menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial bisa berujung pada tindakan hukum yang tegas, apalagi ketika tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihak lain. Kini, TikToker Intan Srinita harus bersiap menghadapi proses hukum yang akan dilakukan oleh tim pembela Roy Suryo. [*]
https://vt.tiktok.com/ZSjU11gGQ/






Posting Komentar