![]() |
BANYUWANGI – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Saleh, SH., melayangkan gugatan tajam kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) |
GLOBE NASIONAL -BANYUWANGI – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Saleh, SH., melayangkan gugatan tajam kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Ruslan Abdul Gani (41), warga Kelurahan Kertosari. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2024/PN.Byw ini mempertanyakan hak hukum PT BSI dalam melelang jaminan nasabah PT Bank Syariah Mandiri (BSM), yang menurut Saleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
"Perjanjian itu mutlak, mengikat, dan tidak boleh diubah begitu saja oleh salah satu pihak," tegas Saleh mengutip Pasal 1338 KUHPerdata dalam wawancara, Rabu (6/11/2024). Ia mengkritik keras proses peralihan hak tanggungan dari PT BSM ke PT BSI yang terjadi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. Menurutnya, PT BSM tidak berhak mengalihkan hak jaminan ke PT BSI tanpa adanya adendum atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Pasca-merger pada 1 Februari 2021, PT BSM memang telah melebur ke dalam PT BSI. Namun, menurut Saleh, hal ini tidak serta-merta memberi hak kepada PT BSI untuk bertindak atas jaminan yang sebelumnya terdaftar atas nama BSM. "Dengan bubarnya BSM, segala tindakan hukum yang menggunakan nama BSM seharusnya batal demi hukum," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2021 telah terjadi perpindahan hak jaminan tanpa pemberitahuan kepada Ruslan Abdul Gani, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Tanggungan. "Ini jelas pelanggaran hak klien kami. Hak jaminan tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa persetujuan pemiliknya," ujarnya.
Tidak hanya PT BSI yang dijadikan tergugat, tetapi juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember sebagai tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III. Saleh menuding BPN lalai karena membiarkan peralihan hak yang dinilainya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum. "BPN seharusnya menolak peralihan yang melanggar hukum ini," tegasnya.
Dengan perkara ini, Saleh berharap tercipta preseden hukum yang melindungi nasabah dari perlakuan sewenang-wenang. "Banyak nasabah yang mungkin dirugikan tanpa mereka sadari. Kami berharap kasus ini menjadi tonggak bagi perlindungan hak nasabah," pungkasnya.
Perkara ini kini tengah berlangsung di pengadilan. Tim hukum dari LKBH Untag Banyuwangi berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti dengan objektif untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh nasabah yang terdampak.[iks]
Posting Komentar